Sejumlah Aktifis dan LSM Forum Peduli Sosial di Pulau Nias Meminta MMCF...

Sejumlah Aktifis dan LSM Forum Peduli Sosial di Pulau Nias Meminta MMCF – MMAF di Gunungsitoli Agar Ditutup

360 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Gunungsitoli. Sejumlah Aktifis dan LSM Forum Peduli Sosial di Pulau Nias melakukan Unjuk rasa di depan Kantor MMCF-MMAF di Gunungsitoli dengan tuntutan di minta MMCF -MMAF Wilayah Pulau Nias di tutup. bertempat jln. Diponegoro Kelurahan Ilir Kota Gunungsitoli Privinsi Sumatera Utara,Kamis (01/07/2021)

Suarnatal Waruwu,A.Md. Sebagai Pimpinan Aksi dalam Orasinya menyuarakan tuntutannya

1) Agar Menutup dan Berhentikan Usaha MMCF -MMAF di Wilayah Pulau Nias karena telah melakukan kekerasan, Perampasan, dan Pemaksaan kepada Debitur.dan melanggar Peraturan Putusan MK Nomor : 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020.

2) Diminta Kepada Bapak Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan,S.I.K
agar memproses Laporan resmi
Korban An. Nia aro Lase di Polres Nias terkait dugaan perampasan Secara Paksa Sepeda Motor Miliknya Nomor Polisi : BB.4245 TB Supra X 125 cc. yang di Lakukan oleh Anggota MMCF – MMAF tgl 25/06/2021 betermpat di jalan Depan Carlitas Katolik Gunungsitoli. Agar Laporan tersebut ada Kepastian Hukumnya.

3) Di Minta agar di Copot dan di Pecat Pimpinan MMCF-MMAF di Kepulauan Nias, dan Oknum pelaku perampasan Sepeda Motor tersebut Karena Melakukan perbuatan Pidana dan melawan Hukum ,melakukan perampasan secara Paksa dan Memiskinkan Masyarakat /atau Debitur di Wilayah Kepulauan Nias.

Desman Telaumbanua Sebagai Kordinator Aksi mengatakan dalam Orasinya bahwa MMCF-MMAF telah melakukan pelanggaran Peraturan Presiden Nomor .09 tahun 2009 tentang Lembaga pembiayaan dan Peraturan Mentri Keuangan Nomor : 130/PMK.010/2012 tentang pendaftaran Jaminan Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang melakukan pembiayaan Konsumen untuk kendaraan bermotor dengan Pembebanan Jaminan Fidusia sesuai peraturan Mentri Keuangan Nomor 43/PMK.010/2012 tentang Uang Muka pembiayaan bagi Debitur sesuai putusan MK Nomor: 18/PUU-XVII/2019 tgl 6 Januari 2020 tentang perusahaan Kredit Leasing, tidak bisa melakukan penarikan barang dari Debitur secara sepihak, melainkan harus melalui Pengadilan, ucapnya.

Tambahnya Desman Telaumbanua meminta dengan tegas kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli beserta Kepada Pihak Penegak Hukum di Indonesia agar menurunkan tim Khusus/Petugasnya untuk memeriksa Legalitas Usaha MMCF-MMAF yang sedang membuka Usaha di Wilayah Kota Gunungsitoli dan di Wilayah Kepulauan Nias, tuturnya dengan tegas.

Salah satu Petugas MMCF -MAAF bernama Ampera Wijaya Gea di Kantornya menanggapi tuntutan dari Peserta Aksi Unjukrasa tersebut mengatakan bahwa Pihaknya sangat Apresiasi Masalah tuntutan Kawan – kawan Forum Peduli Sosial Pulaun Nias yang hadir saat ini, dan Hal tersebut sedang di proses secara Hukum di Polres Nias, tegasnya. (Aro Ndraha)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY