Suara Indonesia News – Aceh Tenggara.
Terkait pengerjaan proyek fisik pasca bencana maupun proyek penanggulangan bencana di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Tenggara, ditenggarai banyak dikerjakan oleh sejumlah oknum PNS ataupun ASN dilingkungan Kantor BPBD Aceh Tenggara maupun oknum PNS diluar instansi Kantor BPBD Agara.
Dijelaskan bahwa adapun modus operandi para PNS dalam mengerjakan sejumlah proyek fisik tersebut dengan memakai CV atau Perusahaan milik orang lain dan atas nama orang.
Dan para oknum PNS itu memang tidak langsung mereka yang mengerjakannya akan tetapi dikerjakan melalui rekanan (perusahaan), sehingga seolah olah proyek itu bukan mereka yang punya, sedangkan orang yang mempunyai CV ataupun Perusahaan hanya menerima sewa atau fee saja baik proyek berbentuk fisik maupun non fisik.
Jikapun ada proyek fisik yang dikerjakan oleh pihak ketiga atau pihak rekanan perusahaannya (CV) itu hanya pormalitas saja, sedangkan proyek yang sudah selesai dikerjakan oleh pihak rekanan (CV) tersebut jika ditelisik maka aliran dana proyek tersebut di berikan kepada oknum PNS (ASN) yang mengerjakan sejumlah proyek proyek yang ada di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Tenggara.
Berdasarkan hasil informasi yang dihimpunan oleh wartawan media ini sejumlah proyek fisik yang dikerjakan oleh Oknum PNS atau ASN itu, seperti proyek beronjong lokasi Lawe hijau kuning I, kecamtan Bambel kemudian proyek rehab jembatan Pantai Dona kecamtan Semadam, proyek pembuatan embung Lawe di simpang Semadam, pengerjaan jembatan bacanglade Babussalam, proyek beronjong Pedesi-Biak moli, proyek normalisasi sungai rikit but kecamtan bukit tusam, serta sejumlah proyek proyek lainnya.
Terkait banyaknya para Oknum PNS atau ASN khususnya di Aceh Tenggara yang ikut bermain proyek ketua LSM GEMPUR Aceh Tenggara Pajri Gegoh,” angkat bicara kepada media ini Selasa 28/07/20 di kantor PWI mengatakan bahwa dirinya sangat menyangkan terkait para Oknum yang banyak bermain proyek sudah tentu waktu mereka tidak lagi bekerja di kantor maupun instansi tempat mereka bekerja tidak lagi epektif.
Padahal sudah jelas tertuang didalam Peraturan Pemerinta (PP) No 53 2010 tentang disiplin PNS pasal 4 ayat 2 pada poin 15 bahwa PNS maupun ASN dilarang manfaatkan anggaran APBD maupun anggaran yang berasal dari APBN karena menganggu disiplin waktu bekerja.sebutnya
Untuk itu saya minta kepada Bupati Aceh Tenggara H.Raidin Pinim untuk bisa melakukan Evaluasi dan memberikan sangsi tegas terhadap para Oknum PNS maupun ASN yang ikut bermain proyek. (Yusuf)