Suara Indonesia News – Aceh Singkil. Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Singkil, Drs Azmi MAP mengatakan, Kabupaten Aceh Singkil sudah keluar dari Zona Daerah termiskin, sebab nama Kabupaten itu tak masuk lagi dalam Peraturan Persiden Nomor 63 tahun 2020 tentang Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024.
“Visi misi Pak Bupati dan Pak Wakil Bupati, telah berhasil atas capaian Aceh Singkil tidak lagi masuk sebagai daerah tertinggal,” kata Sekda Aceh Singkil, Drs Azmi, MAP, Kamis (15/4/2021).
Menurut Sekda tidak masuknya lagi Aceh Singkil sebagai daerah tertinggal perlu di syukuri dan di sikapi secara arif dan konsisten.
Mengingat di daerah lain, status sebagai daerah tertinggal dimanfaatkan untuk meraih anggaran pusat sebanyak-banyaknya.
Terkait Aceh Singkil masih berstatus daerah tertinggal kendati telah lepas dari ketertinggalan, Sekda menyatakan, ini akibat banyak data yang belum dimutakhirkan.
Ia yakin dalam jangka waktu tidak terlalu lama lagi, Aceh Singkil, terlepas dari status Kabupaten termiskin di Aceh.
Sebab program pengurangan kemiskinan terus diupayakan pemerintah. Salah satunya dengan membuka keterisoliran kantung-katung kemiskinan melalui pembangunan infrastruktur.
“Kuala Baru, umpamanya terlepas dari keterisoliran dengan selesainya pembangunan jalan dan jembatan yang sedang dikerjakan.
Secara otomatis kemiskinan di Kuala Baru berkurang, sebab perekonomian bergerak dengan adanya infrastruktur jalan,” pungkasnya. (Salomo)