Suaraindonesianews-Konawe.Anggota DPRD Kabupaten Konawe Drs. Ginal Sambari diadukan Kepolisi oleh Lasse salah satu warga Kecamatan Wonggeduku yang diberikan kuasa atas pengurusan tanah milik M.Ali dullah warga Kabupaten Bombana di Kepolisian Sektor Pondidaha. terkait sengketa tanah dan aktifitas Perusahaan Kelapa Sawit di lahan Milik M. Ali dullah sebesar 100 Ha
Menurut Kepala Kepolisian Sektor Pondidaha ketika dimintai Keterangan mengatakan ‘’ kedatangan Lasse kesini hanya berupa pengaduan kepada Ginal Sambari, dan meminta petunjuk atas persoalan tanah yang bersengketa milik M. Ali dullah, dan belum secara resmai dilaporkan‘’ Jelasnya Kapolsek
Untuk mengetahui hal itu Awak Media mencoba untuk menggali beberapa informasi kepada Kepala Kecamatan Wonggeduku Asnadin kepada Media mengatakan‘’ Sebenarnya sengketa tanah ini sudah empat kali di mediasi di kecamatan, tapi tidak pernah ada solusi, karena di setiap pertemuan M. Ali dullah pemilik tanah tidak pernah hadir, yang saya tau, lahan yang berjumlah ratusan hektar are tersebut adalah tanah Walaka, atau milik rumpun keluarga masyarakat wonggeduku yang pernah tinggal disitu, pada saat itu disaksikan oleh mantan Kepala Pos Kepolisian Pondidaha Bahar. F. Afrisa, dan Mantan Kepala Kecamatan Wonggeduku Drs. Firdaus P. Raha, serta dihadiri beberapa anggota rumpun keluarga, Lamarua, Budhi Liambo, H. Abd Muin Liambo, Jabar Hidayat Liambo, Drs. H, Ginal Sambari yang disaksikan Oleh Taharuddin. S.E Dan Lasse Maka tanah tersebut disepakati untuk dijual kepada M. Ali dullah sebesar 100 Ha, dengan harga Rp, 100 Juta yang ditanda tangani bersama-sama, dengan perjanjian diatas kertas berbunyi ‘’Pihak Kedua harus dapat mengeringkan Rawah Lalobalongga untuk dijadikan lahan persawahan’’ jelasnya Asnadin.
Ironisnya tanah yang bersengketa tersebut, adalah eks Lahan Dua Transmigrasi yang dibeli oleh M. Ali dullah dan belum sempat dikeringkan, dan sudah ditanami Kelapa Sawit, Maka dari itu muncul dugaan, kalau sebenarnya tanah tersebut sudah dikompensasikan oleh salah satu Kelompok Tani Kec. Wonggeduku yang di Ketuai Oleh Drs. H, Ginal Sambari sebesar Rp, 1,5 Juta kepada Pihak Perusahaan Kelapa Sawit.
Menurut pengakuan Lasse yang diberikan Surat Kuasa atas pengurusan tanah yang bersengketa milik M. Ali dullah, sekaligus sebagai saksi pembelian tanah pada saat itu mengakaui, kepada media ini
‘’ Tanah yang dibeli oleh M. Ali dullah kepada Ginal dan rumpun keluarganya sudah dikompensasikan oleh salah satu kelompok tani, karena yang saya lihat didalam tanah yang ditunjukkan oleh Ginal dan firdaus ada Tanaman Kelapa Sawit, yang membuat saya bingung saat ini, kenapa lain yang dijual lain juga yang di tunjukkan kepada kami, maka dari itu setiap penunjukkan tanah saya keberatan, walau saya orang yang bodoh tapi saya tidak mau di bodoh-bodohi dengan orang yang pintar, seharusnya dia mengajarkan yang benar bukan malah membodoh-bodohi kami orang yang bodoh ‘’ Ungkapnya Lanjut Lasse
‘’ Sesuai permintaan Masyarakat yang disulkan Pemerintah desa melalui Kepala Kecamatan Firdaus dengan nomor : 593.8/01/2012 Tanggal 18 September dengan Perihal Permohonan Pembebasan Tanah dan Surat Camat Wonggeduku Nomor : 593/216/2013 Tanggal 30-03-2013 maka penambahan lahan 100 M X 12.000 M (120 Ha) dari luas lahan masyarakat Desa Langgonawe yang ada saat itu 300 M X 12.000 M (360 Ha) yang disampaikan dan diketahui Bupati Konawe Drs. H. Lukman atas tembusan surat Ketua DPRD, Kapolres dan banyak lagi saat itu. Tapi menurut Ginal saat saya temui, lahan yang dijual itu berada didekat rawah dan tanah milik masyarakat Langgonawe yang diberikan oleh Bupati ‘’ ungkapnya
Untuk mengetahui hal tersebut awak media mencoba melakukan klarifikasi dan konfirmasi kepada Drs. Ginal Sambari di ruang kerjanya, tepatnya di Kantor DPRD Konawe Kepada media Drs. Ginal Sambari menjelaskan
‘’ Tanah yang di beli M. Ali dullah sudah berapa kali kami tunjukkan bersama Pak Firdaus yang menjadi Camat saat itu, tapi masalahnya lasse maunya kalau tanah yang dibeli oleh M. Ali dullah di pindahkan tempatnya, dan Asumsi Lasse tanah yang menjadi kebijakan Pemerintah Daerah saat itu Kepada Desa Langgonawe sebanyak 400 Meter, atas perintah Bupati Konawe Lukman Abunawas , lasse mau menghilangkan kami sebagai pemilik tanah, oh….itu tidak bisa, karena itu bukan tanah negara, secara aturan itu tidak bisa, karena tanah itu milik keluarga kami, dan sampai saat ini saya tidak pernah melihat M. Ali dullah yang mana orangnya, kalau bilang saya pernah tanda tangan, oh….maaf saja, tanda tangan itu banyak, kita cocokkan dulu dengan tanda tanganku, apa betul atau tidak, kalau lasse mau kepengadilan silahkan saja, karena saya tidak pusing, masalah ini saya sudah konsultasi dengan pengacaraku ‘’ Kilahnya Ginal
Lanjut Ginal Sambari memberikan Klarifikasi kepada media terkait dugaan atas dirinya yang mengkompensasi lahan kepada perusahaan kelapa Sawit ‘’ saya tidak pernah mengkompensasi tanah itu, kasi tau saja Lasse kalau dia tidak mau terima tanah itu, kami akan ambil kembali, dan uang atas pembelian tanah itu, akan kami kembalikan, intinya tidak mungkin M. Ali dullah mau membeli tanah itu kalau dia tidak melihat tanah itu sendiri, dan selain Camat ada juga Polisi yang menyaksikannya saat itu.(Sandy,YT)