Seorang Kakek 20 Tahun Berjuang Mencari Keadilan

Seorang Kakek 20 Tahun Berjuang Mencari Keadilan

233 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Mandau. Seorang kakek bernama H. Jubahar Rasta (74 Th) warga Jalan Jawa kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, berjuang mencari keadilan semenjak 2010 silam diwilayah hukum Polsek Mandau Polres Bengkalis, hingga saat ini belum didapatkannya.

Persoalan yang dihadapi oleh H. Jubahar Rasta terkait dengan lahan yang dimilikinya dikuasai oleh Mardianto yang merupakan keponakan nya sendiri, menurut H. Jubahar secara silsilah keluarga, Mardianto bukanlah pemilik ahli waris namun penerima ahliwaris, karena lahan itu merupakan warisan dari orang tua H. Jubahar Rasta.

“Mardianto itu ponaan saya, sementara lahan ini warisan dari orang tua saya serta Ibu Mardianto dan dua orang lagi saudara kandung saya, jadi secara silsilah keluarga, Mardianto tidak punya hak menguasai warisan tersebut” ujar Kakek ini kepada SIN saat dijumpai diseputaran Jalan Jawa, pada Jum’at (2/6) lalu.

Ditambahkan, Lahan tersebut dikuasai oleh Mardianto selama lebih kurang 20 tahun namun Mardianto tidak memiliki surat secara sah atas kepelikan lahan tersebut. Katanya.

Selama ini tidak ada niat baik dari Mardianto maka H. Jubahar Rasta membuat laporan secara sah ke Polsek Mandau pada 27 September 2010 silam dibuktikan dengan surat Laporan Pengaduan No.Pol: Pengaduan/13/X/2010/RIAU/BKS/SEK-MDU.

Laporan ini setelah ditunggu berapa lama tidak ada tindak lanjut dari pihak kepolisian Sektor Mandau, sementara Mardianto tetap menikmati hasil dari warisan tersebut hingga sekarang.

Harta warisan itu berada ditengah pusat kota Duri tepatnya disimpang Empat jalan Obor Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Diatas tanah warisan berdiri kios-kios yang nota Bene dapat berpenghasilan jutaan rupiah perbulannya bila disewakan.

Melihat harta warisan lokasinya berada ditengah Kota sudah tentu bernilai Rupiah yang sangat tinggi, hal ini bisa jadi pemicu perebutan harta warisan antara ponaan dengan paman, hingga terjadi saling klaim dan saling melapor. Bahkan Mardianto tidak segan-segan bertindak kasar hingga lepas kontrol terhadap pamannya yang pemilik sah harta warisan tersebut.

Pertikaian keponakan dengan paman semangkin tajam. Menghindari hal-hal yang tidak di ingini terjadi maka Tahun 2018 kembali H. Jubahar Rasta buat laporan atas Mardianto tentang penyerobotan lahan dengan harapan keadilan dapat berpihak kepada yang benar dan di jalankan sesuai aturan yang berlaku di Negara ini.

Dijelaskan kakek ini, jika orang tua kandung H Jubahar Rasta itu bernama Tajab dan Rasima dengan melahirkan 4 orang anak.

“Ayah saya bernama Tajab dan Ibu saya bernama Rasima mempunyai 4 orang anaknya yakni Jubahar Rasta, Adnis Rasta dan Basril Rasta serta Tasril,”ujarnya.

Menurutnya, lahan yang ada dan saat ini masih dikuasai Mardianto, bukanlah harta pusaka tinggi namun itu harta pusaka rendah.

“Hasil perjuangan kehidupan orang tua saya. Tapi di duga niat menguasai dilakukan Mardianto selaku anak dari Adnis Rasta bahkan mengangkangi hasil keputusan Pengadilan Agama Dumai,” paparnya.

Keadilan yang diharapkan kakek ini hingga sekarang belum juga ada meski dua laporan sudah dilayangkan. (Mus)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY