Seorang Sales Gunakan Uang Palsu Diamankan Polisi di Duri

Seorang Sales Gunakan Uang Palsu Diamankan Polisi di Duri

228 views
0
SHARE

Suara Indonesia News|Duri. Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau berhasil mengungkap kasus tindak pidana Upal (Uang Palsu) yang siap edar di wilayah hukum Polsek Mandau, Polres Bengkalis.

Pelaku ditangkap polisi Unit Reskrim Polsek Mandau di Jalan Lintas Duri Dumai KM.15 Kulim Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Pada Jum’at (24/01/2025).

“Tersangka berinisial RA, laki-laki (20) bekerja sebagai sales, berperan sebagai mempergunakan uang rupiah palsu sebagai alat pembayaran,” kata Kapolsek Mandau AKP Primadona melalui press release.(26/01/2025).

Kasus ini terungkap, bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh Team Opsnal Polsek Mandau pada hari Jumat (24/01/2025).

Informasi itu menerangkan bahwa ada 1 (satu) orang laki- laki diduga memiliki uang rupiah palsu di Jalan Lintas Duri Dumai KM.15 Kulim Desa Boncah Mahang Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Pihak polisi melakukan penyelidikan, kemudian menemukan pelaku hendak melakukan transaksi jual beli menggunakan uang palsu dan polisi langsung mengamankan pelaku tersebut.

Setelah dilakukan interogasi awal, pelaku mengaku bernama RA, dari tangan pelaku di temukan barang bukti berupa Uang rupiah palsu sebesar Rp.3.600.000, dengan rincian 34 lembar uang pecahan Rp.100.000 dan 4 lembar uang pecahan Rp.50.000.

“Pelaku mengaku mendapatkan uang rupiah palsu tersebut dengan cara memfoto copy uang rupiah asli ditoko percetakan,” sebutnya.

“Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah ditahan di Mapolsek Mandau guna proses penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Primadona. (Mus)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY