Suara Indonesia News – Bengkalis. Team Opsnal BKO Reskrim 125 Polres Bengkalis Yang di pimpin IPDA Fauzy Surya Chandra, S.Tr. K. Berjaya menangkap satu orang pencuri HP pada jumat 07 Agustus 2020 sekira pukul 00:30 Wib tengah malam di Jalan Gaya Baru, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Seperti kata guyonan “orang tidur makanan bagi orang yang bangun” hal ini yang di alami pedagang bandrek yang mangkal di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Pedagang bandrek tersebut adalah Edi Ramadhan (56) tahun pria karyawan swasta kehilangan HP miliknya semenjak kurang lebih dua bulan yang lalu tepatnya pada 5 Juni 2020 hari Jumat saat tertidur.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK MT melalui Kasat Reskrim AKP Andrei Setiawan SH mengatakan kepada Si pada Sabtu 08 Agustus 2020.
“Dua bulan yang lalu tepatnya hari Jum’at tanggal 05 Juni 2020 sekira pukul 16.00 wib, Edi Ramadhan sembari beristirahat bermain HP merk VIVO y81 warna hitam dengan imei 1 : 867858042941933 imei 2 : 867858042941925 di lantai warung bandrek medan, warung miliknya sendiri,” ujar Kasat Reskrim AKP Andrei Setiawan SH.
Diteruskan Kasat, Ashyik bermain HP lalu ketiduran, datanglah pelaku YW (29) tahun, melihat ada kesempatan tanpa pikir lagi diambilnya HP tersebut selagi yang punya ketiduran, tak lama berselang sekira pukul 16.30 Wib Edi Ramadhan dibangunkan oleh saksi 1 dengan mengatakan “PAK HP BAPAK DIBAWA ORANG” lalu Edi Ramadhan mengecek HP nya ternyata HP nya sudah tidak ada lagi (hilang), dengan kejadian tersebut Edi Ramadhan mengalami kerugian atas HP tersebut sebesar Rp.2.600.000. Beber Andrei.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan kekantor polsek Mandau guna penyelidikan lebih lanjut.
Dijelaskan kasat, Berdasarkan laporan tersebut team Opsnal BKO Reskrim 125 Polres Bengkalis melakukan penyelidikan, dan dari hasil penyelidikan pada hari jum’at tanggal 07 agustus 2020 sekira pukul 01.00 wib Kanit Pidum dan Team Opsnal BKO Reskrim 125 Polres Bengkalis berhasil mengamankan YW di Rumahnya yg Terletak di Jalan Gaya Baru Kelurahan Duri Timur Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis. imbuh Andrei.
Setelah Itu di Lakukan Interogasi Terhadap YW Dari Hasil Interogasi YW Mengaku Telah Mengambil Hp Milik Korban bersama temannya ZL yang sekarang (DPO) Kemudian Pelaku Menunjukkan Bahwa HP Berada di Rumahnya, Lalu Team Opsnal Mengambil Barang Bukti Berupa 1 unit HP yang dicocokkan sesuai dengan Bukti bahwa HP tersebut secara meyakinkan memang milik korban, terang Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Andrei Setiawan SH.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor BKO Sat Reskrim 125 Polres Bengkalis guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. (Mus)