Si Bagong, Napi Asimulasi Sepakat Ajak Dua Temannya Kembali Masuk Bui

Si Bagong, Napi Asimulasi Sepakat Ajak Dua Temannya Kembali Masuk Bui

368 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Tanjungbalai. Surya Darma Sinaga atau yang akrab di panggil si Bagong adalah salah seorang narapidana yang bebas mendapat asimulasi karena virus covid 19 beberapa waktu lalu, baru menghirup udara bebas karena kasus pencurian sepeda motor. Kali ini Bagong kembali membuat ulah nya mengajak Dua rekan nya.

Ternyata ulah buruk Bagong beserta Dua teman nya tercium Tekab Reskrim Polres Tanjungbalai sehingga dalam tempo Satu Hari dari tempat yang berbeda Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai berhasil meringkus Tiga sekawanan tersebut. Senin 02/11/2020 sekitar Pukul 01.00 Wib.

Penangkapan Ketiganya  berdasarkan dari Laporan Polisi Nomor : LP /274/XI/ 2020/ SU/ Res TJB tanggal 01 November 2020. Atas korban nya yang bernama Ellen Nora (19), Mahasiswa, warga Jalan Sudirman Aspol Batu I Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai telah berhasil meringkus Ketiga tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan yang bernama Surya Darma Sinaga Alias Bagong (32), bekerja mocok-mocok, warga Jalan Abadi No. 2 Tanjung Balai Selatan Kota Tanjungbalai.

Dan Anhar Sinaga Alias Ceklo (38), warga Jalan M. Abbas Gang Perak Kecamatan Tanjung Balai Selatan (TBS) Kota Tanjungbalai serta Nur Azmi Alias Dedek (29), warga Jalan Kapten Tandean No. 27 Kecamatan Tanjumg Balai Selatan (TBS) Kota Tanjungbalai.

Menurut Humas “Kamis 29/10/2020, sekitar Pukul 05.00 Wib, dirumah pelapor (Ellen Nora) telah terjadi pencurian dengan cara merusak dinding rumah sebelah kiri dan masuk kedalam rumah serta mengambil barang-barang milik korban berupa Satu unit Notebook merk acer dan Dua unit HP merek OPPO, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian rp. 9.000.000,-  selanjutnya membuat laporan ke Polres Tanjungbalai,” kata Iptu AD. Panjaitan

“Berdasarkan laporan dari korban kemudian Kanit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Tanjungbalai selaku Padal II Tekab Polres Tanjungbalai bersama personil Tekab yang berkordinasi dengan pihak korban melakukan penyelidikan dengan cara melakukan transaksi terhadap satu unit notebook bersama seorang pelaku Azmi Alias Dedek,” tambah Humas.

“Setelah negosiasi harga pas dan Dedek setuju untuk menjual notebook tersebut dengan harga Rp.900.000,- yang kemudian dilakukan transaksi di Jalan Rambe Kota Tanjungbalai, pada saat pelaku datang membawa laptop tim langsung mengamankan Satu dari Tiga pelaku tersebut,” tambah Iptu AD. Panjaitan.

“Setelah diamankan nya Dedek dilakukanlah pengembangan kasus tersebut dengan  melakukan penangkapan terhadap Surya Darma Alias Bagong dirumahnya Jalan Alteri Kota Tanjungbalai, dari keterangan Kedua pelaku dikembangakan lagi untuk melakukan penangkapan terhadap Anhar Sinaga Alias Ceklo yang kebetulan berada di dalam warnet Jalan Anwar Idris  (Sei Dua) Kota Tanjungbalai,” terang Humas.

“Atas perbuatannya Ketiga pelaku dibawa ke Mapolres Tanjungbalai guna penyidikan lanjut, dan atas perbuatan nya Ketiga pelaku di jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 dari KUH Pidana,” tegas Iptu AD. Panjaitan.

Barang bukti yang berhasil disita dari Tiga pelaku yaitu Satu Unit Note book Merk ACCER warna Hitam (milik Korban), Satu unit Hp Merk OPPO Y15 warna biru (milik korban), Tiga Unit Hp Nokia (milik pelaku). Uang sejumlah  Rp.30.000,- sisa hasil penjualan Hp Korban. (Taufik)

Foto Ketiga tersangka saat berada di Mapolres Tanjungbalai.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY