Suara Indonesia News – Aceh Tenggara. Dinas Kesehatan kabupaten Aceh Tenggara, mendapatkan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non fisik tahun anggaran 2020 sebesar Rp.12.642.729.000 dan di alokasikan 19 (sembilan belas) Puskesmas Se Kabupaten Aceh Tenggara.
Menurut penilaian Ketua LSM GEMPUR Kabupaten Aceh Tenggara Pajri Gegoh pada wartawan media ini jumat tanggal 5 Juni 2020 di kantor nya, Perekrutan Pegawai Kontrak BOK DAK Senilai Rp. 495.857.700 dari sumber dana DAK Non Fisik Tahun Anggaran 2020 Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tenggara, telah melanggar ketentuan peraturan Perundang – Undangan. (05/06-20)
Kalau kami menganalisa, ada Dugaan Pelanggaran Fatal terhadap ketentuan Perundang – Undangan, Ujarnya.
Ada dua ketentuan peraturan Perundang – Undangan yang dikangkangi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tenggara, Aturan Pertama adalah Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kedua, Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan Barang Jasa Pemerintah serta Peraturan Perubahannya Perpres Nomor 16 Tahun 2018.
Ketua LSM Gerakan Masyarakat Pemburu Koruptor (GEMPUR) Pajri Gegoh mengatakan dengan Tegas, dalam proses perekrutan pegawai kontrak ini, sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003, harus melalui perusahaan outsourcing yang dilaksanakan melalui proses lelang. Sesuai dengan ketentuan ini maka ada sejumlah tahapan yang harus dilakukan. Diantaranya pengumuman melalui website resmi milik Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tenggara atau website LPSE, agar Publik tahu ada proses lelang untuk Pengadaan Pegawai Kontrak berjumlah 17 (Tujuh Belas) orang yang ditempat Tugaskan 8 (Delapan) Puskesmas yaitu diantaranya,
Puskesmas Natam, Puskesmas Mamas, Puskesmas Kutambaru, Puskesmas Lawe Sumur, Puskesmas Pokhkisen, Puskesmas Lawe Sigala-gala, Puskesmas Biak Muli dan Puskesmas Kota.
Padahal tahapannya ada Pengumuman, ada jadwal pelaksanaan seleksi dan sebagainya. Akan tetapi tetap saja tidak diproses sebagaimana mestinya menurut UU Nomor 13 Tahun 2003 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010. Jadi apalagi dalam perekrutan Pegawai Kontrak BOK DAK Non Fisik 2020 di Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tenggara ini, sama sekali tidak diumumkan, tidak diproses sesuai dengan aturan yang berlaku dan mungkin barangkali Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tenggara punya peraturan khusus tentang perekrutan ini.
Ketua LSM GEMPUR Kabupaten Aceh Tenggara, menegaskan Kepada Pihak Kajati Aceh dan Polda Aceh tentang Kontrak Kerja antara Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tenggara dengan pegawai tenaga Kontrak program Biaya Operasional Kesehatan Dana Alokasi Khusus bidang Kesehatan (BOK DAK Non Fisik) bisa diputus jika terbukti terdapat pelanggaran hukum dalam Kontrak kerjasama tersebut.
Sementara itu dari hasil penelusuran dan konfirmasi LSM GEMPUR dan wartawan media ini, kepada kepala Puskesmas yang namanya tidak mau di publikasikan, beberapa waktu lalu menyatakan tidak tahu menahu soal perekrutan Pegawai Tenaga Kontrak Kesehatan itu. Kami tidak tahu bagaimana prosesnya, kami hanya tinggal menerima, orang dari dinas lah yang lebih paham masalah ini, ungkap nya.
Hasil konfirmasi wartawan media ini bersama rekan LSM Kabupaten Aceh Tenggara kepada Kabid P2SP Jefri, Rabu tanggal 3 Juni 2020 lalu menjelaskan, dan membenarkan adanya tenaga kontrak di beberapa puskesmas di kabupaten Aceh Tenggara, cara perekrutan kita panggil Kepala Puskesmas masing masing Puskesmas nya, tenaga apa kira kira yang di butuhkan Puskesmas tersebut.
Jefri menambahkan, semenjak saya di lantik mejadi Kabid belum pernah ada yang namanya perekrutan tenaga kontrak tersebut, saya pun heran kok sudah ada tenaga kontrak di beberapa Puskesmas, karena daftar nama nama tenaga kontrak tersebut diserahkan sama saya, itu setelah SK pengakatan saya di keluarkan sebagai Kabid P2SP, itu Berarti sebelum saya di lantik mejadi Kabid P2SP, tenaga Kontrak itu sudah pernah ada di rekrut, dan mengenai ini akan kita panggil semua Kepala Puskesmas yang ada tenaga Kontrak tersebut, tegasnya. (Yusuf)