Suara Indonesia News – Aceh Tenggara. Mulai dari bulan Mei kemarin, penghasilan tetap aparatur desa (Siltap) seluruh desa Se Aceh Tenggara terpangkas 20%. Sesuai Peraturan Bupati Aceh Tenggara Nomor : 26 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Bupati Aceh Tenggara Nomor : 3 Tahun 2020 tentang penetapan belanja penyelenggaraan pemerintahan kute dan belanja pembinaan kemasyarakatan kute Tahun anggaran 2020, nilai penerimaan tak lagi seperti bulan-bulan lalu.
“Hasil Informasi dari Kepala Desa yang tak mau di sebutkan nama nya, Jumat (03/07/20) di Kutacane mengatakan,” pengusulan Siltap untuk bulan Mei hingga waktu yang belum dapat ditentukan, penerimaan tak lagi sama nilainya seperti bulan-bulan sebelumnya.
Pengusulan Siltap itu nilainya sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2020, bahwa Kepala Desa dan Perangkat Desa lainnya mendapatkan dengan Peraturan tersebut.
Tetapi pengusulan bulan Mei dan Juni ini, kita mengusulkan sesuai dengan Peraturan Perubahan Bupati Aceh Tenggara Nomor 26 Tahun 2020, yang mana perangkat seperti Kepala Dusun, Kasi, Kaur, Sekretaris dan Kepala Desa terpangkas hingga mencapai 20%, katanya.
“Terpangkas nya Siltap itu kemungkinan akan berdampak terhadap kinerja Prangkat Desa kedepannya karena tidak semua prangkat desa yang menerima atas Peraturan Perubahan yang diputuskan oleh Bupati Aceh Tenggara Drs.H.Raidin Pinim, pungkasnya.
Disisi lain ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Aceh Tenggara, Nawi Sekedang, melalui hp selurer Jumat (03/07/20) menjelaskan pemangkasan Siltap itu terkait dengan pemotongan Dana Alokasi Kusus (DAU) senilai 50℅ intrusi dari Pemerintahan Pusat untuk penanganan pencegahan Corona virus disease Covid 19 yang kini melanda di Indonesia.
Menurut dia, Siltap itu adalah bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Tenggara yang sebagian anggaran bersumber dari DAU, ungkap nya.
Reporter. M.yusuf / Aceh Tenggara