Siswi SDN 2 Orimalang Bersama Orang Tuanya Menghadap ke Mapolresta Cirebon, Terkait...

Siswi SDN 2 Orimalang Bersama Orang Tuanya Menghadap ke Mapolresta Cirebon, Terkait Dugaan Penggelapan Dana PIP

405 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Kabupaten Cirebon. Program Indonesia Pintar (PIP) Merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP). (19/05/2021)

Salah satu siswi Sekolah Dasar (SD) Negeri 2 Orimalang Kecamatan Jamblang Kabupaten Cirebon, KH yang merupakan penerima Program Indonesia Pintar sejak tahun 2017 hingga tahun 2022, namun KH hanya menerima dana bantuan tersebut satu kali pada tahun 2017.

Disampaikan orang tua KH, setelah mengecek dan print out buku rekening yang telah diambil dari rumah salah satu oknum guru bernama Ibu Merlin, didapati keterangan bahwa ada dana masuk yang dimana dana tersebut merupakan dana Program Indonesia Pintar sebesar Rp.450.000,- dan Rp.900.000,- namun ada penarikan sebesar Rp.1.350.000,- pada tanggal 08 Agustus 2020.

Yang dimana penarikan tersebut bukan dilakukan siswi KH ataupun orang tuanya serta tanpa seizin siswi KH dan orang tuanya, dikarenakan buku rekening dan Kartu Indonesia Pintar tidak berada ditangan KH maupun orang tuanya pada saat tanggal penarikan yang tertera pada print out buku rekening.

Dari hasil investigasi awak media, didapati dugaan Buku Rekening dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) milik KH disimpan dan dalam penguasaan salah satu oknum guru bernama  Merlin yang merupakan warga Desa Orimalanag Kecamatan Jamblang. Yang dimana seharusnya buku rekening dan kartu KIP tersebut berada ditangan KH atau orang tuanya.

Saat dikonfirmasi awak media, salah satu dugaan oknum guru, Ibu Merlin yang kini sudah tidak mengajar di SDN 2 Orimalang, melalui sambungan selulernya menyampaikan bahwa ia mengakui melakukan penarikan dana tersebut namun yang ia ambil melalui ATM hanya Rp. 450.000,-.

Terkait hal tersebut, pihak keluarga KH didampingi DPP Forum Silaturahmi Pemuda Cirebon (FSPC) menghadap ke Unit Tipidkor (Rabu, 19-05-21) Polresta Cirebon untuk memproses adanya dugaan penyelewengan dana Program Indonesia Pintar (PIP).

Sementara itu, sampai berita ini diterbitkan pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon belum memberikan keterangan apapun terkait hal tersebut. (Hatta)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY