Suara Indonesia News – Duri. Beredarnya video pernyataan salah satu oknum pengacara yang melontarkan statement “wartawan receh”, membuat heboh insan pers di Kabupaten Bengkalis umumnya.
Statement itu disampaikan oleh pengacara Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis, Elidanetti, S.H., M.H., CPLC.
Itu bermula di acara konferensi pers di kediaman rumah dinas Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, H. Khairul Umam saat agenda menjawab mosi tak percaya kepada yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Syahrial.
Apalagi dalam pernyataan beliau tersebut menyatakan wartawan Bengkalis dan Duri terindikasi “wartawan receh”.
Pernyataan itu sontak menuai berbagai spekulasi hingga saat ini menjadi trending, khususnya di kalangan profesi wartawan.
Terkait itu mendapat perhatian Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Kabupaten Bengkalis. Menurut Ketua PD IWO Bengkalis, Sahdan Lubis melalui Wakil Ketua I PD IWO Bengkalis, Erwin F. Nababan, apa yang disampaikan oleh oknum pengacara yang disapa akrab Bunda, sangat disayangkan.
“Pernyataan ibu pengacara memang kurang elok. Tapi, statement beliau harus kita disadari. Apakah kita memang begitu? Jika tidak seperti itu, kenapa harus ditanggapi terlalu berlebihan. Hal ini bisa sebagai upaya pembelajaran untuk bahan evaluasi bagi diri kita,” ujar Erwin. Kamis (7/09/2023)
Dilanjutkan Erwin, setiap persoalan ada namanya sebab akibat. Bisa jadi beliau pernah mengalami hal itu. Kita bukan bermaksud membenarkan apa yang disampaikan. Apalagi beliau menyebut terindikasi 80 persen. Berarti, pernyataan yang dilontarkan yang bersangkutan belum tentu mengarah kepada semua wartawan.
“Kita perlu meminta keterangan kepada yang bersangkutan ke depan. Kenapa dan apa yang menjadi dasar dari statemen atau pernyataan itu,” jelasnya.
Saat ini tambah Erwin, kita berada di tahun politik. Harapannya, khususnya kepada rekan-rekan wartawan yang tergabung dalam PD IWO Bengkalis agar profesional dan proporsional dalam menyikapi berbagai peristiwa yang terjadi ke depan ini.
“Kepada rekan-rekan, khususnya yang tergabung dalam PD IWO Bengkalis tetap berpegang teguh pada Undang Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 dan Kode Etik Wartawan saat melaksanakan tugas-tugas wartawan,” pesannya. (Mus)