Solihin Pendamping Dua Desa Lakukan Audiensi Dengan DPRD Indramayu Terkait Dugaan Kecurangan...

Solihin Pendamping Dua Desa Lakukan Audiensi Dengan DPRD Indramayu Terkait Dugaan Kecurangan Pilwu Pada Sistem Digital

136 views
0
SHARE

INDRAMAYU, SUARA INDONESIA NEWS | Pemilihan Kuwu yang dilakukan pada beberapa bulan lalu telah selesai dilakukan, namun dalam prosesnya pada pemilihan melalui digital ada dua desa yang terindikasi diduga tidak menerapkan azas LUBER (Langsung Umum Bebas dan Rahasia).

Hal itu terjadi di Desa Mulyasari Kecamatan Bangodua, dan Desa Santing Kecamatan Losarang yang berada di Kabupaten Indramayu meminta keadilan kepada Bupati dan DPRD pada Pilwu yang dilakukan dengan sistem digital.

Solihin, selaku kuasa hukum pendamping dua desa menerangkan saat ditemui setelah melakukan audiensi dengan komisi satu yang diketuai Tatang, dari fraksi golkar bahwa kedua calon kuwu merasa keberatan pada saat kontestasi tidak dilakukan secara Jurdil (Jujur dan Adil).

“Sebagai kuasa pendamping dari calon nomor urut dua desa Mulyasari yaitu Bapak Kasnita dan Desa Santing yaitu Ibu Hj. Nurhasanah calon kuwu nomor urut dua, Alhamdulillah kami telah menyampaikan uneg-uneg,agumentasi dan keberatan karena adanya pelanggaran yang dilakukan secara terstrukrur dan masif” ujarnya pada awak media pada Selasa, (06/01/26).

Kemudian Solihin melanjutkan, “pelanggaran dugaan yang dilakukan oleh oknum KPPS nomor satu di Desa Mulyasari pada TPS digital, serta TPS 6 di Desa Santing. pada dialog itu jelas keberatan kami, operator di TPS itu tidak dibolehkan mengarahkan dibilik suara itu sendirian tanpa ada saksi dari semua calon, oleh karena melanggar undang-undang dan merugikan kami maka untuk Desa Mulyasari dan Desa Santing agar mengulang secara manual demi terwujudnya azas demokrasi dan keadilan di Kabupaten Indramayu” tegas Solihin.

Kuasa hukum dua desa itu meminta pada tim penyelesaian untuk melakukan tindakan.

“Meminta pada tim penyelesaian dalam hal ini bukan hanya melalui pendekatan azas formalitas tetapi harus melakukan pendekatan subtansial dimana ada pelanggaran yang mendasar yang mencidrai azas demokrasi yaitu LUBER” ucapnya.

Dengan adanya hal itu Solihin meminta pada komisi satu untuk menyampaikan kepada pimpinan DPRD Indramayu untuk dibuat secara resmi.

“Adanya hal itu, maka nota kesepakatan dilanjutkan kepada pimpinan DPRD untuk merekomendasikan agar bupati dan tim penyelesaian mengulang pada TPS digital di Desa Mulyasari dan Desa Santing” pungkas Solihin. (Toro)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY