Spesialis Pencuri Laptop Saat Lebaran di Ciduk Personil Polsek Datuk Bandar 

Spesialis Pencuri Laptop Saat Lebaran di Ciduk Personil Polsek Datuk Bandar 

297 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Tanjungbalai. Personil Reskrim Polsek Datuk Bandar berhasil meringkus Dua orang pelaku pencurian laptop yang terjadi pada saat Lebaran yaitu Dua Lebaran di Jalan Husni Tamrin, Linkungan IV, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai. Pada Jumat 14/5/2021 sekitar Pukul 19.45 Wib.

Dua pria yang bernama Joni Simangynsong Alias Jon (39), Nelayan, warga Jalan Sepakat, Lingkungan I, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Datuk Bandar dan Fauzan (21), Nelayan, warga Gang Seri, Kelurahan Esdengki, Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjungbalai.

Dua pria ini nekat nyuri laptop disuasana lebaran hari Kedua, di rumah korban nya bernama Ennada Rahma Nasution (22), Wiraswasta, warga Jalan Husni Tamrin, Linkungan IV Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.

Menurut Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kadubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan “Kejadian terjadi saat korbannya lengah dan meninggalkan laptop di teras rumahnya dan masuk kedalam rumah. kesempatan itu lah dimanpaatkan pelaku untuk melakukan aksinya,” Kata Humas Sabtu 15/5/2021.

“Aksi tersebut diketahui oleh korban, saat korban keluar dari dalam rumah berada di teras rumahnya, lalu melihat pelaku mengambil laptop dan membawa kabur. Lalu pelaku meneriaki nya ” Pencuri”, Lalu Abang korban mengejar pelaku dan korban menghubungi petugas Polsek Datuk Bandar,” Tambah Iptu AD. Panjaitan.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.3.000.000,-(tiga juta rupiah), hingga membuat laporan LP/B/23/V/2021/SPKT/POLSEK DTB/RES T.BALAI/POLDASU, Tanggal 14 Mei 2021 dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Kemudian Personil Polsek Datuk Bandar melakukan pengejaran terhadap pelaku pencurian tersebut,” Jelas Humas.

“Berdasarkan Laporan tersebut, Kapolsek Datuk Bandar Iptu Rekman Sinaga, memerintahkan anggota nya untuk melakukan penyelidikan ungkap kasus tersebut. Personil Polsek Datuk Bandar yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Hendra A. Karo-karo,  melakukan penyelidikan pelaku pencurian Labtop tersebut,” Sebut Iptu AD. Panjaitan.

“Dari hasil kejasama dengan masyarakat setempat Petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku yang bernama Fauzan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa Satu unit Laptop merek Acer warna silver dan Satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna merah,” Bebernya.

“Hasil interogasi terhadap Fauzan diketahui bahwa pencurian tersebut dilakukannya bersama-sama dengan temannya bernama Joni Simangunsong Alias Jon, lalu Kanit Reskrim bersama Anggota melakukan pengejaran terhadap Jon dan berhasil melakukan penangkapan di Jln. RA. Kartini Kel. Pahang Kec. Datuk Bandar,” Tambah Humas lagi.

“Karena melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke 3e, 4e Sub 362 dari KUH Pidana. Kanit Reskrim bersama Personil Polsek Datuk Bandar membawa Tersangka berikut barang bukti ke Polsek Datuk Bandar guna dilakukan proses lebih lanjut,” Lukas Iptu AD. Panjaitan. (Taufik)

 

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY