Stanley, SE. S.SiT. MM : ASN, Para Pejabat Agar Berperilaku Netral dan...

Stanley, SE. S.SiT. MM : ASN, Para Pejabat Agar Berperilaku Netral dan Tidak Terafiliasi Atau Terbawah Politik Praktis Secara Sistimatis dan Masif

768 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Konawe. Jelang pelaksanaan pemungutan suara pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Konawe 27 November 2024 mendatang dan peroses tahapan Pilkada Konawe yang sementara berjalan, Pj Bupati Konawe Stanley,SE.S.SiT.MM., memberikan arahan kepada para ASN Lingkup Pemkab Konawe untuk tidak terlibat dalam politik praktis dan berperilaku netral sesuai dengan amanah undang-undang yang mengatur tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Hal ini disampaikan Stanley kepada awak media beberapa saat lalu. Pj Bupati Konawe ini menyampaikan, karena ini merupakan amanah undang-undang nomor 10 tahun 2016 dan 07 tahun 2017 tentang pemilihan kepala daerah, mulai dari pejabat ASN, ASN itu sendiri, Camat, Lurah dan kepala Desa harus bersikap Netral,

Artinya ASN itu harus Netral dan inilah yang menjadi salah satu tugas kita untuk memonitor teman ASN, para Pejabat agar tidak terafiliasi atau tidak terbawah kepada politik praktis atau secara sistimatis dan masif, ini yang harus kita cegah, ujar Stnaley. (23/10-24)

Lanjutnya, karena dari situ ada potensi dia menggunakan kewenangannya. Ini juga sudah beberapa kali kita nyatakan melalui deklarasi, baik yang diselengarakan KPU, Bawaslu dan inisiatif Pemerintah Daerah bersama Forkopimda.

“ASN mempunyai hak pilih, namun ASN tidak diperbolehkan melaksanakan politik praktis,” tegas Stanley.

Ditanya awak media mengenai sanksi bila ada ASN yang tidak netral dan terlibat politik praktis, Pj Bupati konawe menyampaikan, kita kan hukum administrasi artinya kita memberikan sanksi sesuai dengan undang-undang, karena kalau kita melihat undang – undang Pemilu juga UU No. 10 tahun 2016 dan UU No. 07 tahun 2017,  itukan sanksinya Pidana enam bulan. Cuman yang namanya pidana itukan harus delik aduan, urai Pj Bupati Konawe.

Kalau tidak ada laporan atau bukti otentik dua alat bukti yang cukup untuk kita memperoses orang, tentunya kita juga tidak bisa. Dan juga ini sebenarnya merupakan tugas dari Bawaslu Badan Independent yang mengawasi jalannya pemilihan umum dalam rangka menjaga netralisir dan kecurangan – kecurangan dalam peroses tahapan Pilkada, tutup Stanley. (Red SI)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY