Suara Indonesia News|Duri. Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan S.I.K.,M.I.K melalui Kapolsek Mandau AKP Primadona S.I.K., M.SI. Ingatkan warga jangan membuka lahan, kebun dan hutan dengan cara membakar. Rabu (28/05/2025)
Pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat diberi sangksi pidana berupa kurungan badan dan sangksi denda.
Kebakaran atau pembakaran hutan dan lahan menimbulkan dampak terhadap kerusakan lingkungan. Selain musnahnya ekosistem, kabut asap yang ditimbulkannya menjadi momok yang merusak kehidupan.
Pembakaran hutan atau lahan harus diperangi secara komprehensif oleh setiap pihak
Lebih jelas dikatakan Primadona, pelaku pembakaran hutan atau lahan dikenai hukuman pidana penjara 10 tahun dan denda 10 meliyar. Hukuman ini untuk membuat jera dan menjadi pelajaran bagi yang melakukan pembakaran.
Untuk itu, kami menghimbau warga, hindari membakar di area lahan dan hutan, hindari praktek membuka lahan dengan cara membakar lahan dan hutan, tidak membuang puntung rokok sembarangan dan segera laporkan petugas bila melihat kebakaran lahan dan hutan ke nomor Hp 0821 7198 0943. tutup Primadona. (Mus)