Suhadi Sukendar Situmorang : Masalah Kehadiran Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Nisel Masuk...

Suhadi Sukendar Situmorang : Masalah Kehadiran Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Nisel Masuk Kantor Bukan Tupoksi Saya

553 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Nias Selatan. Masalah kehadiran Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Suryanti Lubis, yang telah di beritakan sejumlah media beberapa Minggu yang lalu.

Anggota Bawaslu Sumatera Utara Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) sekaligus selaku ketua Koordinator Wilayah Kepulauan Nias, Suhadi Sukendar Situmorang kepada sejumlah wartawan mengatakan bahwa itu di luar tupoksi saya sebagai pengawasan, saya tidak berani menjawab dan menanggapi hal itu. Hari Jumat.(8/4/2022)

“Kehadiran Plt. Kasek Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Suryanti Lubis itu di luar tupoksi saya, dan saya tidak berani menjawabnya atau menanggapi, kata Suhadi Sukendar Situmorang kepada wartawan.

Eksistensi pelaksanaan tugas sekretariat dengan tidak mengurangi rasa hormat saya tidak berani karena ada tujuh pimpinan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara yang membidangi atau mengkoordinir devisi, pasalnya itu domainnya kepala sekretariat Bawaslu Sumut. Saya tidak berhak menjawab kepada rekan wartawan sekalian,” Ujar Suhadi Situmorang.

“Terkait kehadiran koordinator sekretariat Bawaslu kabupaten kota se-Sumatra Utara alangkah baiknya silahkan tanya sama Kasek Propinsi,” ungkapnya.

Lanjutnya Suhadi Sukendar Situmorang mengatakan bahwa terkait dengan korsek propinsi jika ada masalah kehadiran ini gawenya Sekjen. Karena ketua Bawaslu Sumut tidak bisa memberhentikan korsek kabupaten.Menurut jenjang SK propinsi di terbitkan oleh sekjen. Korsek kabupaten/kota SKnya di terbitkan oleh Kasek Propinsi.

“Hal senada juga dikatakan Batara Tampubolon, Kabag Pengawasan Bawaslu Provinsi Sumut mengatakan bahwa mengenai kehadiran Kasek Bawaslu Kabupaten Nias Selatan itu bukan kewenangan kami.

Itu lebih jelas langsung tanyakan kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara,” jelasnya.

“Kemudian menanggapi terkait dugaan pidana yang dilakukan oleh staf Bawaslu Nisel terhadap ketua Bawaslu Nisel Harapan Bawaulu, Suhadi Sukendar Situmorang mengatakan bahwa memang kami telah menerima informasi itu dan selanjutnya informasi yang kami peroleh adalah bahwa kasus ini telah ditangani oleh aparat hukum yang berwajib (Polres Nisel), maka oleh karenanya saya sebagai korwil dan sebagai koordinator pengawasan menyerahkan ini kepada proses hukum yang berlaku.

Tetapi sebelumnya boleh ditanya saya sudah sampaikan kepada 8oKetua Bawaslu Nisel Harapan Bawaulu, sedapat mungkin persoalan ini diselesaikan secara internal atau secara kekeluargaan. Karena akan membawa nama lembaga (Bawaslu), dan ketua Bawaslu Nisel sangat apresiasi menyambut baik saran dari saya.

“Saya sebagai korwil dan koordinasi pengawasan menyampaikan supaya persoalan dugaan tindak pidana itu bisa diselesaikan secara internal atau secara kekeluargaan,” katanya. (Herman Telaumbanua)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY