Suara Indonesia News – Kabupaten Cirebon. Suherman memegang tampuk Pimpinan Desa Mertapada Kulon usai terpilih dalam Pilwu Serentak di tahun 2019, dalam kepemimpinannya mengganti sebagian perangkat desa yang ada dan tanpa gejolak dari perangkat lama tapi sayangnya jatah tanah bengkok perangkat baik yang lama dan baru diambil semua untuk 2 tahun diduga diambil Kuwu dan perangkat dalam dua tahun hanya menerima siltap saja, ungkap Suhaeri Ketua MAC LMPI Kecamatan Astanajapura ditemani Maman Petot Panglima MAC Asjap di warung kopi depan gerbang LPI Buntet Pesantren (Minggu, 16-01-2021).
Tidak hanya itu ulah Suherman, aset tetap desa berupa tanah Titisara dan bengkok terindikasi tidak pernah masuk dalam rekening desa di tahun 2020 lalu, hal itu dijelaskan Heri panggilan Ketua MAC Asjap, dirinya bisa memastikan hasil lelang tanah titisara dan juga bengkok seluas 26 Ha diduga tidak masuk rekening beserta bukti lainnya yang akan digunakan sebagai bahan laporan pada Kejaksaan negeri.
Hasil lelang total titisara dan bengkok berjumlah Rp. 208.000.000,- (Dua ratus delapan juta rupiah), disamping itu juga hasil sewa tanah aset desa lainnya, untuk pasar desa yang baru saja diresmikan Bupati Rp. 51.000.000,- (Lima puluh satu juta rupiah), hasil sewa kios H. Saefudin sebanyak 2 unit, Rp. 7.500.000,- (Tujuh juta, lima ratus ribu rupiah) per unit kios jadi untuk 2 kios Rp. 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah), hasil sewa kios H. Lilik 1 unit Rp. 5 juta, hasil sewa kios samping H. Lilik Rp. 3 juta, hasil sewa tanah titisara untuk kebon kangkung oleh H. Mamat Rp. 1.500.000,- (Satu juta Lima ratus ribu rupiah), hasil sewa garasi pada H. Jawahir Rp. 3 juta.
Total hasil sewa aset tetap desa berjumlah Rp. 286.500.000,- (Dua ratus delapan puluh enam juta, lima ratus ribu rupiah) diterima secara parsial diduga tanpa pernah dimasukkan ke rekening desa, “jelas dugaan penyelewengan wewenang yang dilakukan kuwu Suherman, dan tanpa pernah dimusyawarahkan seakan milik pribadi Kuwu,” ungkap Heri dengan emosi.
Di bulan Desember lalu Heri pernah melakukan klarifikasi pada kuwu di kantor desa atas temuan yang ada berkaitan dengan hasil sewa aset desa, dengan wajah memelas dan lemas menjawab akan dipelajari dulu permasalahan yang ada.
Tapi Minggu lalu saat anggota LMPI MAC Asjap datang ke kantor desa untuk menanyakan kelanjutan dari temuan LMPI, Suherman yang sedang duduk di pagar tembok bawah pohon beringin yang ada di halaman kantor desa, langsung bangun dan dengan nada kasar dan marah menghardik anggota ormas LMPI, “ada apa? Saya tidak takut dengan LSM dan ormas, juga tidak takut dengan Heri pimpinan kamu, dengan pimpinan yang lebih tinggi dari Heripun, dilaporkan juga saya tidak takut, mau apa?” urai Heri mendapat informasi tersebut dari anggotanya.
Usai anggotanya dihardik dengan tidak sopan dan beretika dari Kuwu, langsung Heri menyiapkan seluruh bukti yang ada untuk dilaporkan pada Kejaksaan negeri Kabupaten Cirebon, disamping hasil sewa aset tetap desa juga indikasi penyelewengan wewenang dalam pembangunan rumah sampah dengan me mark up tiap item material yang digunakan dan juga diduga membuat nota belanja palsu dari toko besi yang ada di wilayah Asjap, hal itu diketahui menurut hasil investigasi.
Anggaran dana desa yang digunakan untuk pembangunan rumah Sampah dalam RAB berjumlah Rp. 139.763.500,- ( Seratus tiga puluh sembilan juta, tujuh ratus enam puluh tiga ribu, lima ratus rupiah), saat klarifikasi pada pemilik toko besi Jaya Utama menjelaskan dan bahkan membuat pernyataan tidak pernah membuat nota untuk pembelanjaan material dari Kuwu Suherman.
Heri sangat menyayangkan “sikap arogansi dan tidak beretikanya Suherman bahkan menantang ormas LMPI atas laporan temuan yang ada juga dari hasil temuan dalam penggunaan kekayaan desa di tahun anggaran 2020 maka tidak menutup kemungkinan penggunaan anggaran di tahun 2021 pun tidak berbeda dengan tahun lalu, sehingga kami bertekad untuk melaporkan kasus ini ke kejaksaan negeri supaya ditindaklanjuti secara hukum yang ada dan berharap pihak Kejaksaan negeri tidak masuk angin dan melanjutkan kasus ini hingga persidangan dan Suherman Kuwu desa Mertapada Kulon mendapat hukuman yang setimpal,” pungkas Heri menutup perbincangan. (Hatta)