Suara Indonesia News – Gunungsitoli. Tahanan Polres Nias tersangka pelaku pembunhan terhadap tiga Orang Anaknya kandung Sendiri di Dusun II Desa Banua Sibohu Kecamatan Naohalu Esiwa Kabupaten Nias Utara Provinsi Sumatera Utara A.n. Marlina Tafona’o (MT) Als Ina Fina meninggal di RSUD Gunungsitoli,di sebebkan Karena Sakit.
Tersangka (MT) di tahan di RTP Polres Nias sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 386 / XII / 2020 / NS, tgl 10 Desember 2020, an. Pelapor Nofedi Lahagu Alias Ama Fina dalam perkara dugaan Tindak Pidana ” Dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain atau penganiayaan terhadap anak dibawah umur “, sebagai mana dimaksud dalam Pasal 80 ayat 4 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
Tersangka di tangkap dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp. Kap / 96 / XII / Res.1.7./ 2020 / Reskrim, tgl 09 Desember 2020.
Tersangka ditahan dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp. Han / 87 / XII / Res. 1.7./ 2020 / Reskrim, tgl 10 Desember 2020.
Sebagaimana di ketahui bahwa, pada hari Kamis tanggal 10 Desember 2020, sekira pkl 00.30 Wib setelah diamankan Oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Nias dari TKP di Dusun II Desa Banua Sibohou Kecamatan Namohalu Esiwa Kabupaten Nias Utara. Tersangka (MT) dibawa di RSUD Gunungsitoli utk dirawat atas luka pada bagian leher yang dilakukannya sendiri (Niat bunuh diri), setelah mendapatkan Perawatan Medis kemudian dibawa ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Nias guna dimintai keterangan.
Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 11 Desember 2020, sekira pkl 21.00 Wib, Tersangka (MT) di bawa ke RSU Bethesda Gunungsitoli karena mengeluh rasa sakit di perut (di rawat jalan).
Setelah itu Pada hari Sabtu tanggal 12 Desember 2020, sekira pkl 16.00 Wib, Tersangka (MT) kembali di bawa untuk berobat di RSUD Gunungsitoli karena mengalami muntah dan mengeluh rasa sakit di perut (di rawat jalan).
Seterusnya Pada hari Minggu tanggal 13 Desember 2020, sekira pkl 00.30 Wib, Tersangka (MT) dibawa kembali ke RSUD Gunungsitoli karena mengeluh sakit di perut dan muntah-muntah dan disarankan oleh Dokter jaga untuk di opname, kemudian Tersangka (MT) menjalani perawatan dan Opname di RSUD Gunungsitoli.
Tak diduga Pada hari Minggu tanggal 13 Desember 2020, sekira pkl 06.10 Wib, Tersangka (MT) dinyatakan oleh Dokter Umum Piket di RSUD Gunungsitoli bahwa MT telah meninggal dunia di RSUD Gunungsitoli.
Menurut penuturan Nofedi Lahagu suami Tersangka bahwa MT ada Niat bunuh diri sesaat setelah peristiwa pembunuhan yg dilakukannya terhadap 3 (Tiga) org Korban yg merupakan anak kandungnya sendiri dengan cara menyayat lehernya sendiri dengan menggunakan parang namun niatnya tersebut tidak jadi karena dihalangi / diselamatkan oleh suaminya Nofedi Lahagu Alias Ama Fina sehingga MT hanya mengalami luka pada bagian leher depan.
Tersangka tidak mau makan, pada setiap dikasi makan dan maupun minum Tersangka (MT) mengalami muntah-muntah.
Setelah MT meninggal Dunia di RSUD Gunungsitoli,Pihak Kepolisian melakukan tindakan pengecekan terhadap Tersangka (MT) yang telah meninggal dunia di RSUD Gunungsitoli serta membuat Berita Acara Serah terima mayat kepada Pihak keluarga, serta Membuat surat pernyataan dari Pihak Keluarga Tersangka (MT) tdk bersedia autopsi. (Aro Ndraha)