Tak Mampu Selesaikan Pembangunan Normalisasi Saluran Air Bandara PT. Citra Putra Laterang...

Tak Mampu Selesaikan Pembangunan Normalisasi Saluran Air Bandara PT. Citra Putra Laterang Bakal di laporkan ke Polda Maluku Utara

2,244 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Halmahera Selatan, Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Front Delik Anti korupsi (FDAK) Kabupaten Halmahera Selatan, Bakal melaporkan Direktur utama PT. Citra Putra Laterang dan Pelaksana Pekerjaan proyek pekerjaan Normalisasi Saluran air Tahap II Volume 1 Paket yang bersumber dari Anggaran pendapatan Belanja Negara (APBN) pada kementerian perhubungan Direktorat jenderal perhubungan Udara Tahun 2019 yang hingga kini belum mencapai 10 persen dari volume kegiatan namun sudah di cairkan 20 persen oleh Hi Lutfi selaku pelaksana kegiatan.

Hal ini di sampaikan oleh wakil ketua Devisi investigasi LSM Front Delik Anti korupsi (FDAK) Kabupaten Halmahera Selatan, Ruslan Abdul, kepada wartawan Senin (19/08/2019) mengatakan dalam dekat akan melaporkan direktur PT. Citra Putra Laterang ke Polda Maluku Utara, dan Hi Lutfi sebagai pelaksana kegiatan pekerjaan Normalisasi Saluran air tahap II satu paket pada Bandar Udara Oesman sidik Labuha Bacan kabupaten Halmahera Selatan.

Di katakannya Proses pekerjaan Normalisasi saluran air Tahap II Volume 1 paket dengan dengan nomor kontak : KU.003/LAH-03/PPK-KONTRAK/IV/2019 dengan Biaya sebesar Rp. 14.559.962.000 sudah masuk pada bulan ke dua ini proses pekerjaan belum mencapai 10 persen dari total volume kegiatan, meski begitu pihak kontraktor Hi Lutfi sudah mberanikan diri melakukan proses pencarian 20 persen dari total nilai kontrak dari perusahaan, sehingga proses pencairan anggaran 20 persen oleh Pihak kontraktor dinilai sangat bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Olehnya itu pihaknya atas nama LSM FDAK kabupaten Halmahera selatan mendesak kepada kepolisian Polda Maluku Utara segera melakukan penyidikan dan penyelidikan terkait proses pencarian anggaran 20 persen anggaran padahal Realisasi perkejaan belum mencapai 10 persen sehingga proses pencariannya bertentangan dengan ketentuan undang-undang yang berlaku dan pihak direktorat jenderal perhubungan udara untuk memutus kontrak kerja dengan PT. Citra putra Laterang karena perusahaan Tersebut di pastikan tidak mampu menuntaskan pekerja proyek tersebut.

Ditambahkannya PT. Citra putra Laterang merupakan salah satu perusahaan jasa kontraktor yang sudah lama beroperasi di Halsel dan memiliki riwayat yang sangat buruk saat melaksanakan kegiatan proyek karena sejumlah proyek yang bersumber dari DAU kabupaten Halmahera Selatan hampir semuanya gagal di selesaikan . Cetusnya. (Bur)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY