Tak Mau Disebut Lamban Dalam Menangani Kasus, Kasubag Humas Polres Samosir Beri...

Tak Mau Disebut Lamban Dalam Menangani Kasus, Kasubag Humas Polres Samosir Beri Keterangan Pers

310 views
0
SHARE

Suara Indonesia Newa – Samosir. Usai diberitakan beberapa waktu lalu disalah satu media online dengan judul “Sudah Setahun Berlalu, Polres Samosir Biarkan Pelaku Penganiayaan Bebas Berkeliaran, Korban : Saya Minta Pelaku Ditahan”,

Akhirnya polres samosir serahkan tersangka pelaku penganiayaan Roni Obaja Sinaga, ke Kejaksaan Negeri samosir berikut barang buktinya, senin 8 Maret 2021 kemarin, Hal ini disampaikan kasubag Humas polres samosir Iptu, M Silalahi dalam keterangan Pers 9 maret 2021.

Diketahui bahwa korban Roni Obaja sinaga (25), diduga telah dianiaya oleh Mangoloi Sihaloh(42) disalah satu obyek wisata pantai pasir putih parbaba kecamatan Pangururan kabupaten samosir sekitar bulan Maret tahun 2020 lalu dengan alasan yang kurang jelas pokok permasalahannya. Mendapat perlakuan tak menyenangkan itu, akhirnya Roni obaja sinaga pada hari itu juga melaporkan tersangka pelaku penganiayaan dirinya ke SPKT polres samosir, tepatnya 31 maret 2020, ia menjelaskan bahwa korban telah dipukul oleh MS, menggunaka gagang senapan angin hingga mengalami luka pada bagian tangan serta leher belakangnya yang membuat korban tidak bisa beraktifitas hampir selama dua minggu.

Diceritakan korban bahwa sejak dirinya melaporkan tersangka MS ke Polisi, laporannya memang langsung diterima oleh pihak kepolisian, namun usai ia melaporkan tersangka, korban mulai tidak merasa aman bahkan menjadi was-was sebab tersangka masih bebas berkeliaran, saya menjadi takut kalau dia akan mengulangi perbuatannya terhadap saya, sebab saya menduga dia kebal hukum terbukti dia tidak di tangkap, ungkap korban kesal.

Menanggapi berita yang beredar polres samosir langsung memberi keterangan pers, berikut keterangan Pers polres Samosir:

Dijelaskan bahwa :

1). Sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / 57 / IV / 2020 / SMR / SPKT tgl 01 April 2020, Korban an. RONI OBAJA SINAGA, Perkara Penganiayaan, Waktu kejadian tgl 31 Maret 2020 sekira pukul 22.00 Wib, TKP Pantai Pasir Putih Desa Huta Bolon Kec. Pangururan Kab. Samosir, Terlapor an. MANGOLOI SIHALOHO

2). Bahwa berkas perkara tersebut telah dilimpahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) pada hari Senin 08 Maret 2021.

3). Unit Pidum Polres Samosir menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Samosir yang diterima oleh JPU an. CRISPO MUAL NATIO SIMANJUNTAK, SH.

Demikian keterangan Pers dari Kasubbag Humas Polres Samosir. PTU M. SILALAHI. (jabs)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY