Tanah Oehandi Cacat Hukum, Mantan Bupati Tak Boleh Minta Ganti Rugi

Tanah Oehandi Cacat Hukum, Mantan Bupati Tak Boleh Minta Ganti Rugi

704 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Rote Ndao. Pengamat Hukum dan Kuasa Hukum Ternama di di Jakarta Fidel Angwarmasse, SH., MH. Fakultas Hukum Universitas Nasional Jakarta.

Sebagai Pengamat Mengaku menangapi Polemik yang terjadi antara Pemkab Rote Ndao dan DPRD Rote Ndao, dimana Pemkab Harus membayar Ganti Rugi Pendirian Aset negara ditanah Milik Mantan Bupati Rote Ndao, yang telah menang Peradilan di PN Rote Ndao dan Pemkab Wajib membayar.

Menurutnya Fidel, klaim kepemilikan tanah oleh Drs. Leonard Haning, MM., pada tahun 2016, menggunakan dasar atas hak apa ? Karena yang digunakan oleh Drs. Leonard Haning, MM., untuk menuntut ganti kerugian atas tanah yang digunakan untuk Pembangunan Kantor Kecamatan, Gedung Pusat Kesehatan Masyarakat dan Balai Pertemuan Umum di Desa Oehandi, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, NTT.

Yang telah dilaksanakan tahun 2016, menggunakan 2 (dua) sertifikat Hak Milik (SHM) yaitu SHM Nomor 00663 seluas 15.554 M2 dan SHM Nomor 00664 seluas 30.000 M2 atas nama Drs. Leonard Haning, MM.

Kejanggalannya adalah kedua SHM tersebut, diterbitkan tahun 2018; Bahwa Pembangunan dilaksanakan tahun 2016 sedangkan tanahnya diklaim milik Drs. LEONARD HANING, MM., artinya bahwa terjadi sengketa atas tanah tersebut.

Kejanggalannya adalah bagaimana mungkin terbit sertifikat di atas tanah sengketa ?

Ada keterlibatan Pihak Desa / Kelurahan, Camat dan BPN dalam penerbitan 2 SHM itu, dengan demikian dinilai cacat Hukum.” Tegas Fidel.

Reporter : Dance henukh.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY