Suara Indonesia News – Bengkalis, Telah dilakukan Pengungkapan Kasus Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu-sabu oleh team Opasnal Unit Reskrim Polsek Mandau, pada hari Minggu tanggal 03 November 2019 sekira pukul 00.20 wib.
Pelaku ditangkap di Jalan Lintas Duri – Dumai Km.18, Pasar Sidomulyo Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Identitas Pelaku adalah DS, 26 thn, Laki-laki, Wiraswasta, Alamat Jalan Tegar Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Tersangka patut diduga Memiliki, menyimpan, menguasai atau sebagai perantara dalam jual beli Narkotika jenis sabu sabu.
Turut diamankan Barang bukti berupa 1).
2 (dua) paket besar diduga narkotika jenis sabu sabu dengan berat kotor 57.9 gram yg ditemukan di dalam mobil Toyota Rush yg dikendarai Tsk.
2). 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu sabu dengan berat kotor 3.7 gram yg dibungkus dengan plastik rokok dan dibungkus tisu yg ditemukan di dalam mobil Toyota Rush yg dikendarai Tsk.
3). 1 (satu) unit mobil Toyota Rush warna merah hati yg dikendarai Tsk.
4). 1 (satu) set alat hisap sabu sabu (bong) milik Tsk yg ditemukan didalam mobil Toyota Rush yg dikendarai Tsk.
5). 2 (dua) buah mancis untuk mengisap sabu sabu milik Tsk.
6). Uang sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) diduga hasil penjualan sabu sabu.
Kronologis Pengungkapan yang dilakukan Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau, pada hari Minggu tgl 03 November 2019 pukul 00.20 wib Team Opsnal Polsek Mandau melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama DS, yang berdasarkan penyelidikan sering malakukan transaksi narkotika jenis sabu sabu di TKP.
Setelah beberapa jam mengikuti tersangka yang mengendarai mobil Toyota Rush warna merah, akhirnya Tsk berhasil ditangkap saat berhenti di Jalan Lintas Duri – Dumai Km.18, Pasar Sidomulyo Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis (TKP).
Sedangkan 2 (dua) orang teman Tsk yang bernama SB dan AN berhasil melarikan diri (DPO), setelah dilakukan penggeledahan terhadap Tsk, ditemukan 2 (dua) paket besar diduga narkotika jenis sabu sabu, serta 1 (satu) paket kecil di dalam plastik rokok yang dibungkus lagi dengan tisu, serta 1 buah alat hisap (bong) yang ditemukan di dalam mobil yang dikendarai Tsk tersebut. Adapun narkotika jenis sabu sabu tersebut diperolehnya dari Sdr. AN (DPO).
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk penyidikan lebih lanjut. (Musrialdi)