Tempo 5 Jam, Sat Reskrim Ungkap dan Amankan 6 Pelaku Pengeroyokan yang...

Tempo 5 Jam, Sat Reskrim Ungkap dan Amankan 6 Pelaku Pengeroyokan yang Berujung Kematian

293 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Tanjungbalai. Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai Kembali berhasil mengungkap serta mengamankan Enam orang pelaku pengeroyokan yang berujung kematian dalam tempo Lima Jam, Pada Sabtu 08/01/2022 sekira pukul 06.40 Wib,

Adapun para tersangka yang diamankan adalah 1. Bill Clinton Marpaung Alias Biton (26), warga Jalan Prof. FL. Tobing Gang Mahoni Lingkungan V, Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. 2. Agustinus Parningotan Marpaung Alias Ingot (36) thn, warga Jalan Jamin Ginting, Lingkungan I Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai. 3. Arifin Alrivaix Laurencus Nainggolan Alias Ipin (34), warga Jalan Fl. Tobing Gang Domoli Lingkungan V Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.

4. RPN (17), warga Kota Tanjungbalai.(Anak dibawah umur). 5. Jasman Dolok Saribu Alias Goliong (27), warga Jalan Bawal Lingkungan VI Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai. 6. Wiston Marpaumg Alias Biston (26), wiraswasta, warga Jalan Denai Lingkungan V Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai dan 7. Tua Marpaung Alias Oppung Jonatan (55), warga Jalan Prof FL. Tobing Gang Mahoni Limgkungan V Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan bahwa penangkapan terhadap para tersangka  tindak pidana penganiayaan secara bersama sama dimuka umum yang terjadi pada Sabtu 08 Januari 2022 sekira Pukul 01.00 Wib di Jalan Alteri Lingkungan VI Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai terhadap korban yang bernama Marton Tondang Alias Eliebert Purba (30), Wiraswasta, warga Liang Atas Desa Nagori Purba Pasir, Kecamatan Harang Gaol Horison Kabupaten Simalungun hingga korban meninggal dunia.

“Motip terjadinya pengeroyokan tersebut dikarenakan pelaku sakit hati karena anak dari Tua Marpaung Alias Oppung Jonatan atau adik kandung dari Bill Clinton Marpaung Alias Biston dirusak atau disetubuhi korban, serta barang berharga milik adiknya dijual oleh korban,” Kata Humas Kamis 13/1/2022.

“Peristiwa penganiayaan secara bersama sama yang dilakukan para tersangka yang terjadi Sabtu 08/01/2022 sekira Pukul 01.00 Wib, di Jalan Alteri tepatnya di bekas Cafe Hoki Hunter tersebut, diketahui ketika petugas Kepolisian mendapat informasi tentang adanya seorang laki-laki tergeletak di tengah-tengah bekas cafe tersebut dan setelah dilakukan pengecekan ditemukan Marton Tondang Alias Elibert Purba dalam keadaan tidak sadarkan diri,”

“Sekitar wajahnya terdapat beberapa luka lebam selanjutnya korban langsung dibawa Petugas (pelapor) ke RSUD dr T Mansyur Tanjungbalai guna diberikan tindakan Medis dan VER, namun setelah ditangani oleh Dokter jaga RSUD selama 4 jam korban meninggal dunia sekitar Pukul 06.00 Wib, Selanjutnya Petugas melaporkan kejadian tsb kepada Kapolsek Datuk Bandar serta kemudian membuat laporan.

“Berdasarkan laporan dari Pelapor Arianto (37), POLRI, Aspol Polres Tanjunbalai, Personil Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjungbalai yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Tanjunbalai AKP Eriprasetyo dan Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga melakukan cek TKP dan penyelidikan di sekitar TKP dan mengetahui bahwa salah satu pelaku yang melakukan penganiayaan kepada korban adalah Bill Clunton Marpaung Alias Biton, lalu team Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjungbalai bergerak mencari keberadaan tersangka,” tambah nya.

“Didapat informasi bahwa tersangka berada di Jalan FL Tobing Gang Mahoni Lingkungan V Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai dan Team berhasil mengamankan tersangka pada hari Sabtu 08/01/2022 sekira Pukul 06.40 Wib, selanjutnya dilakukan introgasi kepada tersangka dan tersangka mengakui bahwa iya melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan Agustinus Parningotan Marpaung Alias Ingot, Aripin Alrivaik Laurencus Nainggolan Alias Ipin, Rizki Putra Napitupulu Alias Putra dengan panggilan Goliong bersama teman-temannya yang saat ini dalam pengejaran team,””

Tambah nya, “Lalu di lakukan pencarian terhadap Agustinus Parningotan Marpaung Alias Ingot, yang mana didapat informasi bahwa tersangka berada di rumahnya di Jalan Jamin Ginting Lingkungan I Kelularan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar, lalu Team bergerak dan sekira Pukul 11.30 Wib, lalu Agustinus Parningotan Marpaung Alias Ingot, mengakui melakukan perbuatannya dengan cara memukul dada dan kepala korban,” Terang Humas

“Kemudian dilakukan pencarian terhadap Arivin Alrivaiks Laurencus Nainggolan Alias Ipin, yang mana di dapat informasi bahwa Ipin berada di Jalan FL. Tobing Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai dan sekira Pukul 14.00 Wib Ipin berhasil diamankan,” Jelasnya.

“Lalu dilakukan kembali pencarian terhadap Rizki Putra Naitupulu Alias Putra, yang mana di dapat informasi bahwa Putra berada di Jalan FL Tobing Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, sekira Pukul 15.30 Wib Putra berhasil di amankan. Kemudian didapat informasi pada hari Minggu 09/01/2022 sekira Pukul 09.00 Wib bahwa Jasman Dolok Saribu Alias Goliong berada di Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjungbalai dan sekira Pukul 10.00 Wib, Goliong berhasil di Amankan,” Terang Humas.

“Lalu di dapat informasi bahwa Wiston  Marbun Alias Biston berada di Jalan FL Tobing, Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai dan sekira Pukul 15.00 Wib, Wiston berhasil di amankan. Saat ini seluruh tersangka yang berhasil di amankan menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Tanjungbalai. Setelah di lakukan pemeriksaan terhadap ke Enam tersangka yang di amankan dan beberapa saksi, kemudian di tetapkan 1 tersangka lagi yaitu Tua Marpaung Alias Oppung Jonatan dan juga telah diamankan di Polres Tanjungbalai,” Jelas Iptu AD. Panjaitan.

Barang bukti yang diamankan berupa Satu unit becak bermotor, Satu unit sepeda motor honda supra X 125, dan Sebilah batang kayu. Terhadap para tersangka dipersangkakan pada Pasal 170 ayat (2) ke 3e jo Pasal 351 ayat (3) dari KUHPidana, Terang Humas mengakhiri. (Taufik)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY