Tenaga Honor Dishub Bengkalis Nyambi Jual Sabu

Tenaga Honor Dishub Bengkalis Nyambi Jual Sabu

725 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Bengkalis. Team Opsnal Satres Narkoba Polres Bengkalis berhasil menangkap salah seorang tenaga honor di Dinas Perhubungan Bengkalis terlibat tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 1,12 Gram.

Tenaga honor di Dinas Perhubungan ini berinisial AP (21) warga Jalan Dusun penawar laut, Desa Selat Baru, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Ditangkap Jalan Utama Bantan, Gg. Atika, Kec.Bantan, Kab.Bengkalis pada Rabu 19 Juni 2024, sekira pukul 23.00 WIB.

“AP (21) ditangkap setelah menerima Informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria yang diduga sering mengedarkan Narkotika jenis sabu di Daerah Desa Bantan tua kec.Bantan- Bengkalis” Kata Kasat Narkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri melalui siaran pers. Minggu (23/06/2024).

Berdasarkan informasi tersebut, sambung Hasan, team Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis melakukan lidik, setelah diperoleh informasi yang akurat, pada hari Rabu 19 Juni 2024 sekira pukul 23.30 wib tim berhasil menangkap dan mengamankan tersangka di Jalan Bantan Gang Atika.

Dari hasil penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa 1(Satu) Paket plastik diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,12 gram. 1(Satu) Unit handphone android. Uang tunai Rp.28.000.

Kemudian team melakukan interogasi terhadap tersangka dan mengakui Narkotika jenis sabu tersebut ialah miliknya yang diperoleh dari Amirul (dalam lidik).

“Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah berada di Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan terhadap tersangka Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” tutup Iptu Hasan Basri. (Mus)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY