Terbakar Cemburu, 7 Pelaku Persekusi Di Alun-Alun Gresik

Terbakar Cemburu, 7 Pelaku Persekusi Di Alun-Alun Gresik

270 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Gresik. Polres Gresik ungkap kasus penganiayaan terhadap seorang gadis di Alun-Alun Gresik yang sempat viral di media sosial. Diketahui salah seorang pelaku merasa sakit hati karena pacarnya diajak jalan-jalan oleh korban.

Kini ketuju pelaku sedang menjalani proses hukum dihadapan penyidik PPA Sat Reskrim Polres Gresik untuk sementara masih berstatus sebagai saksi.

Sungguh tega, ketuju pelaku sebenarnya adalah teman dekat korban. Hanya masalah asmara mereka tega menganiaya teman main.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, MM melalui Wakapolres Gresik Kompol Eko Iskandar SH, SIK, M.Si., menjelaskan, kasus penganiayaan terjadi dilatar belakangi asmara, Jumat (8/1/2021).

Berawal korban berinisial Z mengajak pacar A untuk jalan-jalan. Pelaku yang mengetahui hal itu tidak terima. Lantas dia mengajak teman yang lain untuk melakukan menganiaya korban.

Pelaku sudah merencanakan  penganiayaan terhadap korban. Berdalih mencari spot foto di Alun-Alun, pelaku mengajak korban tanpa disadari teman-teman pelaku sudah menunggu di lokasi.

“Para pelaku langsung melakukan penganiayaan, ada pula yang merekam dan mengunggah untuk dijadikan status di media sosial,” ungkapnya.

Dihadapan penyidik pelaku berinisial A mengaku sakit hati lantaran kekasihnya diajak jalan korban. “Sakit hati karena pacar dari salah satu pelaku diajak jalan korban,” imbuhnya.

Hingga vidio tersebut viral di media sosial, tim cyber dan opsnal Polres Gresik pun bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Hitungan jam para pelaku berhasil diamankan di kediamannya masing-masing. Mereka langsung dibawa untuk menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Gresik.

Dari hasil visum ditubuh korban terdapat luka, saat ini penyidik masih mendalami peran dari masing-masing pelaku.

“Hasil visum, korban mengalami luka di bagian punggung dan kepala,” kata Waka Polres Gresik.

Pakaian dan handphone diamankan petugas sebagai barang bukti. Saat ini kasusnya sudah naik ke penyidikan. Namun, status para pelaku masih saksi.

“Alat bukti sudah cukup, masih proses penyidikan nanti kita naikkan statusnya sebagai tersangka,” pungkasnya.

Ketujuh pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 UU RI no.35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun penjara. Sedangkan korban kini masih menjalani proses konseling untuk memulihkan kondisi psikis dan mental. (Hari Riswanto)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY