Terdakwa Pencabulan dibawah Umur, Dituntut 12 Tahun Penjara

Terdakwa Pencabulan dibawah Umur, Dituntut 12 Tahun Penjara

495 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Indramayu. Menanggapi tuntutan jaksa Penuntut umum (JPU)dalam sidang perkara pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh oknum guru ngaji dengan tuntutan 12 tahun penjara. Toni, SH, MH selaku kuasa hukum korban menilai, JPU sebenrnya dapat menuntut terdakwa dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (30/09-2021)

“Sebenarnya saya berharap JPU menuntut Terdakwa 15 tahun penjara, sesuai Pasal 81 ayat (1) Undang- Undang Perlindungan Anak.,” katanya.Alasannya, karena Terdakwa sudah merusak masa depan korban yang masih anak. Korban akan kehilangan rasa percaya diri karena masa depannya telah dirusak oleh Terdakwa.

Meski begitu, Toni berharap kepada Majelis Hakim agar memvonis Terdakwa 15 tahun penjara, sesuai ancaman maksimal Pasal 81 ayat (1) Undang- Undang Perlindungan Anak. Itu dibolehkan, yang penting tidak melebihi ancaman hukuman dari Pasal 81 ayat (1) tersebut.

Dan Hakim memiliki kebebasan untuk menentukan pemidanaan sesuai dengan petimbangan hukum dan nuraninya. Coba bayangkan kalau anak perempuan Jaksa atau Hakim menjadi korban persetubuhan? Di situ nurani digunakan.

Dari sisi hukum, Hakim memvonis Terdakwa lebih tinggi dari tuntutan Jaksa itu tidak melanggar KUHAP karena tidak ada satupun Pasal di dalam KUHAP yang mengatur bahwa Hakim dalam memutus pemidanaan harus sesuai rekuisitor (tuntutan) Jaksa.

Justru sudah banyak yurispudensi hakim memutuskan lebih tinggi dari tuntutan JPU, diantaranya dalam putusan MA no. 510 K/pid.sus/2014, majelis agung menghukum terdakwa 18 tahun penjara, lebih tinggi tiga tahun dari tuntutan jaksa. (Toro)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY