Suara Indonesia News – Gunungsitoli. Sidang gugatan sejumlah anggota KSP3 Nias kepada tergugat Para pengawas dan pengurus KSP3 Nias, sudah dua (2) kali tidak mengahdiri Sidang di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, sehingga sidangnya di tunda sampai selasa, 30 maret 2021, Rabu (24/03/2021)
Alasan ketidak hadirannya tergugat di persidangan saat di konfirmasi kepada Kuasa Hukumnya para tergugat oleh Martin Buaya, SH, MH., tidak bisa memberi komentarnya, Hal tersebut sebelum selesai tahapan mediasi antara tergugat dan penggugat.
Kuasa Hukum para penggugat Analisman Zalukhu, SH, Soziduhu Gea, SH, Sacris B. Harefa, SH, Sudaali Waruwu, SH., mengatakan kepada Wartawan, bahwa sebagaimana jadwal sidang yang telah ditentukan hari ini sudah dihadiri semua oleh pihak penggugat secara kooperatif agenda sidang mediasi yg di pimpin Oleh. Achmadsyah Ade Mury, SH, MH, namun mediasi tidak dilanjutkan berhubung penggugat mengharapkan kehadiran tergugat. Kuasa hukum tergugat siap menghadirkan cliennya pada sidang berikutnya, selasa, 30/3/2021.
Para penggugat sangat menyayangkan ketidak hadiran para tergugat di persidangan hari ini, seakan-akan tidak mengindahkan panggilan sidang oleh pengadilan yang sudah dua kali berturut-turut tidak hadir.
Seorang anggota KSP3 yang bernama Asaaro Lase menjelaskan kepada Suara Indonesia News di Gunungsitoli memgatakan bahwa Sebagaimana diketahui bahwa Pengurus dan pengawas KSP3 Nias sudah berakhir masa jabatannya tgl 31 Maret 2020 tetapi pengurusnya mengeluarkan Surat Keputusan Sendiri untuk memperpanjang masa aktif kerja mereka tanpa melalui Rapat Anggota. Hal ini melanggar Anggaran Dasar KSP3 pasal 19, Dimana pengurus dan pengawas dipilih oleh anggota melalui Rapat Anggota Tahuna ( RAT) karena KSP3 Nias itu Milik semua Anggota, bukan Milik Pengurus, Terangnya.
Salah seorang penggugat Yosefpius Fau mengatakan bahwa atas tidak kooperatifmya para tergugat mengikuti persidangan seakan-akan terkesan mengabaikan dan tidak mengindahkan tanggungjawabnya sebagai para pihak dalam perkara ini sehingga bisa menimbulkan penilaian negatif dari anggota KSP3 dan mempengaruhi tingkat kepercayaan mereka terhadap tergugat.
Dengan nada kesal Drs. Yaatulo Halawa, para tergugat sudah melanggar Anggaran Dasar KSP3 lagi-lagi tidak disiplin menghadiri sidang di pengadilan,Ucapnya Yosefpius Fau. (Aro Ndraha)