Suara Indonesia News – Lhokseumawe, Aceh, Mursyidah, Ibu rumah tangga asal Desa Meunasah Mesjid Cunda Kota Lhokseumawe harus menjalani proses hukum lantaran dirinya dugaan kecurangan harga gas elpiji yang dilakukan sebuah pangkalan gas elpiji di Lhokseumawe.
Hal tersebut, membuat Komite Mahasiswa dan Pelajar Kutamakmur (KOMPAK) angkat bicara. Ketua KOMPAK, Ody Yunanda, Jum’at (01/11/2019) mengatakan bahwa apa yang dilakukan Mursyidah sesuai dengan permintaan pihak Pertamina yang meminta masyarakat untuk turut mengawal penyaluran distribusi LPG 3 kg, dengan memberikan laporan apabila ditemukan tindak kecurangan di lapangan disertai dengan bukti.
Namun, Lanjut Ody, penahanan Mursyidah yang berani mengungkap kebenaran dengan alasan yang tidak masuk akal ini tergolong lucu.
“Ini hanya membungkam suara rakyat untuk mengungkap kebenaran” Kata Ody,
Masih menurut Ody, Rakyat nantinya akan semakin takut untuk melaporkan tindak kriminal yang dilakukan oleh oknum – oknum tertentu. “semakin aneh – aneh saja hukum di Negeri ini”, ungkap pria yang kerap disapa Ody Cempeudak itu.
Dalam hal ini, pihaknya meminta hakim yang menangani kasus tersebut untuk memvonis bebas Mursyidah dengan alasan keadilan. (man)