Terkait Pemulangan PMI, ini Penjelasan Pemkab Asahan

Terkait Pemulangan PMI, ini Penjelasan Pemkab Asahan

157 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Asahan. Terkait unjuk rasa Aliansi Masyarakat Peduli PMI beberapa waktu lalu dan tudingan masyarakat bahwa Pemkab Asahan tidak peduli dengan nasib TKI, serta menuntut Pemkab Asahan agar melakukan pemulangan TKI asal Asahan yang masih berada di Negara Malaysia.

Bupati Asahan H Surya B.Sc melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Asahan Rahmat Hidayat Siregar S.Sos M.Si berikan penjelasan terkait kondisi terkini status pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia, Rabu (19/8-20).

Rahmat Hidayat sampaikan, berdasarkan hasil koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Asahan dengan KBRI di Malaysia dan Diaspora Network Chapter Indonesia yang berada di Malaysia diperoleh informasi bahwa Pelabuhan Port Klang Malaysia telah resmi beroperasi kembali sejak 18 Agustus 2020.

Imigrasi Malaysia memberi kemudahan bagi WNI/TKI/PMI/WNI-B berstatus ilegal atau tinggal di Malaysia tanpa memiliki dokumen sah yang ingin kembali ke Tanah Air asalkan memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan oleh pihak Imigrasi Malaysia.

“Bagi WNI/TKI/PMI/WNI-B yang ingin kembali dapat mendatangi Kantor Imigrasi Malaysia yang terdekat dari lokasinya atau melakukan pendaftaran secara online di portal imigrasi Malaysia asalkan memiliki Paspor/SPLP yang masih berlaku, serta membayar kompoun atau denda yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Malaysia,” ujar Hidayat.

Selanjutnya Hidayat menerangkan bagi warga yang tidak memiliki dokumen RI atau paspor yang masih sah, dapat mengurus Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) di KBRI KL atau KJRI setempat.

“Yang diharuskan membayar denda adalah warga yang berkunjung ke Malaysia sebelum Januari 2020 atau sebelum status lockdown diberlakukan di Malaysia, adapun warga yang berkunjung ke Malaysia di periode Januari 2020 tidak dikenakan denda,” jelas Hidayat.

Adapun kriteria pembayaran denda Hidayat menjelaskan, bahwa bagi warga yang didapati tinggal di Malaysia kurang dari setahun diharuskan membayar denda sebanyak RM 1000 atau lebih kurang Rp. 3.500.000, sedangkan bagi warga yang tinggal di Malaysia lebih dari setahun dikenakan denda maksimal RM 3000 atau lebih kurang Rp. 10.500.000. Selanjutnya bila seluruh proses telah dipenuhi, WNI/TKI/PMI/WNI-B juga harus mendapatkan surat hasil Swab Test dari Rumah Sakit/Klinik di Malaysia.

“Sebelumnya kita telah bekerjasama dengan KBRI, Diaspora Network Chapter Indonesia yang berada di Malaysia dan relawan untuk melakukan pendataan terkait PMI yang sedang bekerja di Malaysia, dan dari hasil pendataan tersebut kita juga telah memulangkan 210 orang PMI kembali ke Kabupaten Asahan tanpa dipungut biaya sepeser pun,” terang Hidayat.

Dirinya juga sampaikan 210 orang tersebut merupakan PMI yang benar-benar merupakan PMI terkena dampak lockdown di Malaysia dan memiliki dokumen yang sah. “Kita tidak dapat memfasilitasi kepulangan seluruh PMI karena kemampuan keuangan daerah yang terbatas,” ujarnya.

Oleh karena itu, dirinya sampaikan pasca pemulangan 210 orang PMI periode Juli 2020 lalu, Pemkab Asahan tidak dapat lagi memfasilitasi pemulangan WNI/TKI/PMI/WNI-B yang berasal dari Kabupaten Asahan, karena kemampuan keuangan daerah yang terbatas.

Diakhir keterangannya Hidayat menegaskan, bahwa Bupati Asahan tidak pernah berjanji untuk memfasilitasi kepulangan seluruh PMI yang bekerja di luar negeri dan berasal dari Kabupaten Asahan. Dirinya juga sampaikan bahwa pasca pemulangan PMI periode Juli 2020, Bupati Asahan tidak pernah menginstruksikan dilakukannya pendataan WNI/TKI/PMI/WNI-B yang berasal dari Kabupaten Asahan untuk difasilitasi Pemkab Asahan pemulangannya dari Malaysia.

“Saya berharap PMI yang hendak bekerja di luar negeri agar benar-benar melalui proses sesuai ketentuan yang ada, agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” tegas Hidayat. (RAS)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY