Suara Indonesa News – Banda Aceh. Anggota Komisi IV DPRA, Armiyadi, SP., meminta Pemerintah Aceh menyiapkan seluruh dokumen pendukung untuk pelaksanaan proyek multi years. Pemerintah juga diminta agar mengikuti prosedur dalam pelaksanaan proyek tahun jamak tersebut.
Kepada media ini, Selasa (21/7/20), Armiyadi menyebut dirinya secara pribadi mendukung proyek multi year untuk pembangunan Aceh berkelanjutan. Akan tetapi Pemerintah Aceh diminta mempersiapkan rencana pembangunan secara matang.
“Pemerintah harus menyiapkan dokumen pendukung terkait lokasi proyek multi year. Karena diperkirakan, di beberapa traser atau ruas jalan yang akan dibangun, masuk ke dalam kawasan hutan lindung, ada yang berada di hutan produksi serta hutan konservasi” kata Armiyadi.
Menurut Armiyadi, sebelum mengeksekusi proyek dimaksud, Pemerintah Aceh sudah dulu mengantongi dokumen pendukung seperti kajian AMDAL dan Surat Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup RI.
“Jangan nanti ketika sedang dikerjakan, muncul masalah dan proyek terhambat. Jangan sampai proyek tersebut nantinya berhenti di tengah jalan, sehingga berujung pada terhambatnya pembangunan di Aceh” kata Armiyadi.
Pelaksanaan proyek, kata Armiyadi harus merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah.
Ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas PP No.24 Tahun 2012 tentang Penggunaan Kawasan Hutan.
Informasi lainnya, kata politisi PKS ini, pihak eksekutif belum memberikan dokumen perencanaan, dan Rancangan Acuan Kerja terkait proyek multi years tersebut. Pemerintah Aceh diharapkan segera menyerahkan ke pihak legislatif sebagai fungsinya dalam hal pengawasan.
“Untuk pembangunan Aceh, kita dukung proyek tersebut. Akan tetapi kami perlu tekankan agar dilakukan dengan prosedur yang berlaku” kata Armiyadi.
Sebelumnya, Pemerintah Aceh akan memulai pelaksanaa proyek tahun jamak (2020-2022). Sekitar 12 paket jalan lintas penghubung antar kabupaten di Aceh akan dibangun menggunakan menggunakan dana otonomi khusus Aceh. Berdasarkan daftar usulan proyek multi years anatara Pemerintah Aceh dan DPRA, untuk membangun 12 item pekerjaan selama 3 tahun menghabiskan dana Rp2,658 Triliun.
12 paket proyek yang diusulkan tersebut yakni:
- Pekerjaan pembangunan dan pengawasan jalan pada ruas jalan Jantho – batas Aceh Jaya (3 tahun) senilai Rp 152.955.000.000
- Pekerjaan pembangunan dan pengawasan jalan dan jembatan pada ruas jalan Sp 3 Redelong – Pondok Baru – Samar Kilang (3 tahun) senilai Rp 260.252.675.000
- Pekerjaan pembangunan dan pengawasan jalan pada ruas jalan Peureulak – Lokop – batas Gayo Lues (3 tahun) senilai Rp 650.264.760.000
- Pekerjaan pembangunan dan pengawasan jalan pada ruas jalan batas Aceh Timur – Pining – Blang Keujeren (3 tahun) senilai Rp 187.331.251.000
- Pekerjaan pembangunan dan pengawasan jalan pada ruas jalan batas Aceh Timur – Karang Baru (2 tahun) senilai Rp 71.945.500.000
- Pekerjaan pembangunan dan pengawasan jalan pada ruas jalan Blangkejeren – Tongra – batas Aceh Barat Daya (3 tahun) senilai Rp 407.880.000.000
- Pekerjaan pembangunan dan pengawasan jalan pada ruas jalan Babah Roet – batas Gayo Lues (3 tahun) senilai Rp 129.113.075.000
- Pekerjaan pembangunan dan pengawasan jalan pada ruas jalan Trumon – batas Singkil (3 tahun) senilai Rp 287.267.000.000
- Pekerjaan pembangunan dan pengawasan jalan dan jembatan pada ruas jalan batas Aceh Selatan – Kuala Baru – Singkil – Telaga Bakti (2 tahun) senilai Rp 74.778.000.000
- Pekerjaan pembangunan dan pengawasan jalan pada ruas jalan Sinabang – Sibigo (3 tahun) senilai Rp 85.541.500.000
- Pekerjaan pembangunan dan pengawasan jalan pada ruas jalan Nasreuhe – Lewak – Sibigo (3 tahun) senilai Rp 169.950.000.000
- Pekerjaan pembangunan dan pengawasan bendung daerah irigasi Sigulai, Kabupaten Simeulue (3 tahun) senilai Rp 181.152.000.000. (Ibnu)