Suara Indonesia News|Duri. Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau, Polres Bengkalis, ungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat, 11 unit sepeda motor berhasil di amankan.
Pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan ini disampaikan dalam konferensi pers digelar di halaman Mapolsek Mandau pada Jumat 30 Mei 2025.
Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, S.I.K, M.I.K di dampingi Kapolsek Mandau AKP Primadona, S.I.K, M.SI. dalam kegiatan konferensi perss menyampaikan bahwa dari hasil pengembangan enam Laporan Polisi (LP). Pihaknya berhasil membongkar 22 aksi curanmor yang dilakukan oleh seorang tersangka utama berinisial RN (29).
Dari tangan pelaku, polisi menyita 11 unit sepeda motor, beberapa pelat nomor kendaraan, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, serta komponen kendaraan seperti fairing dan perlengkapan lainnya yang telah dilepas.
“Tersangka RN menjual motor hasil curian melalui marketplace Facebook. Sebelum dijual, identitas kendaraan dimodifikasi dengan melepas plat nomor dan mengganti tampilan luarnya agar tidak dikenali,” ujar Primadona.
Kasus ini mulai terungkap setelah seorang korban bernama Tohom parulian menemukan sepeda motornya dijual secara online. Ia kemudian berpura-pura menjadi pembeli dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Tersangka RN akhirnya berhasil ditangkap saat akan melakukan transaksi sistem COD (cash on delivery).
Selain RN, polisi juga menangkap dua orang penadah berinisial AP (31) dan AKM (19) Keduanya diduga telah beberapa kali memesan sepeda motor curian dari RN.
Terkait proses hukum, para pelaku dijerat dengan pasal-pasal berikut, Tersangka RN (29) dikenakan Pasal 363 KUHPidana ayat (1) ke-5 atau Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Tersangka AP (31) dijerat Pasal 480 ayat (1) KUHPidana tentang penadahan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Tersangka AKM (19) juga dijerat Pasal 480 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman serupa, yakni maksimal 4 tahun penjara.
“Kami masih mendalami kasus ini karena terdapat ketidaksesuaian antara jumlah laporan kehilangan dan barang bukti yang diamankan. Beberapa motor belum diketahui pemiliknya, dan ada indikasi sebagian berasal dari luar daerah, termasuk dari Medan,” tambah Kapolsek.
Konferensi pers turut dihadiri oleh Camat Bathin Solapan, ketua LAMR Bathin Solapan, Danramil 03 Mandau, Manager Security PHR, serta sejumlah awak media.
Polsek Mandau menegaskan komitmennya untuk terus membongkar jaringan sindikat curanmor ini demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya. (Mus)