Suara Indonesia News – Gunungsitoli. Berkas Perkara Kasus SN Alias S Adik diduga Hamili kakak kandungnya sendiri di Kecamatan Idano Gawo, Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara, telah dinyatakan lengkap dan diterima oleh JPU (P-21) serta telah dilimpahkan oleh penyidiknya yakni tersangka beserta barang bukti (P-22) di Kejakaaan Negeri Gunungsitoli beberapa waktu lalu. Hal tersebut banyak pertanyaan dari kalangan Masyarakat yang merasa tidak percaya jika adik korban sendiri adalah SN diduga pelaku telah mencabuli kakak kandungnya YN hingga hamil.
Hal tersebut dikuatkan oleh pernyataan YN (Korban 17 Tahun), membantah keras bahwa pelaku pemerkosaan dan persetubuhan terhadap dirinya bahwa pelakunya adalah AW dan bukan Adik Kandungnya SN Alias S.
Tetapi sangat disayangkan pengakuan YN (Korban -Red) tersebut, tidak menjadi salah satu pertimbangan dari penyidik Unit PPA Polres Nias dalam menetapkan tersangka untuk mengungkap Kasus ini. Namun penyidik menyatakan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan menemukan bukti bahwa SN Alias S (adik korban) adalah terduga pelaku.
Kuasa hukum Orangtua korban YN Itamari Lase, S,H.,M.H mengatakan, bahwa sebenarnya AW ada hubungan keluarga dengan korban YN.
“AW ini termasuk paman dari Ibu Korban YN,” ungkap Itamari Lase, kepada Media ini di Gunungsitoli, Sabtu (04’12/2021).
Itamari mengatakan, berdasarkan informasi dari keluarga korban bahwa AW tersebut, selain bertani juga memiliki Usaha Mobil pengangkutan bahan material di daerahnya.
“Selama ini SN Adik Korban YN (tersangka) bekerja sebagai kernet mobil milk AW, sehingga dia SN tinggal dirumah AW,” terangnya Itamari,
Tambahnya Itamari Lase menjelaskan bahwa menurut informasi yang didapat bahwa AW termasuk salah seorang anggota BPD yang terpilih di Desanya dan sebentar lagi akan dilantik, pungkasnya.
Lanjutnya Itamari mengatakan, bahwa dalam keseharian YN (korban) sering menumpang mandi di rumah AW, hal ini dikarenakan keluarga YN tidak memiliki kamar mandi sendiri dan jarak rumah antara keluarga YN dengan AW diperkirakan kurang lebih 15 meter, termasuk Tetangga, terangnya.
Menurut pengakuan korban YN bahwa Setiap hari YN (korban) sering mandi di sumur Kamar mandi dekat rumah AW tepatnya belakang rumah AW, dan saat itu AW pertama melakukan pemerkosaan dan persetubuhan kepada korban, setelah AW melakukan perbuatan Bejatnya, terduga Pelaku AW mengancam korban YN bila memberitahukannya kepada siapapun, AW akan membunuh Korban YN bersama seluruh keluarganya YN, hal ini yang sangat membuat ketakutan YN (Korban-Red).
Saat ini, kata Itamari Lase menjelaskan bahwa kamar mandi tersebut tidak lagi digunakan sebagai tempat mandi karena telah dibuka setelah SN Alias S telah ditahan, dan hal ini diduga dilakukan oleh AW,” terangnya.
Sebagai informasi bahwa kasus ini diketahui berawal saat ibu korban YN berninisial AD Z, melaporkan kejadian yang menimpa anaknya di Mapolres Nias, sesuai Nomor Laporan : STPLP /313/XI /2021/NS. tanggal 05/11/2021. Saat itu, AD Z (Ibu korban) melaporkan jika AW diduga sebagai pelaku yang telah mencabuli anaknya hingga hamil. (Aro Ndraha)