Tiga Minggu Dipantau, Akhir Pengedar Sabu Dibekuk Polisi

Tiga Minggu Dipantau, Akhir Pengedar Sabu Dibekuk Polisi

576 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Duri. Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan terlarang (Satreskoba) kembali berhasil mengamankan seorang pengedar Narkotika jenis Sabu berat 5,1 Gram.

Tersangka dibekuk di Jalan Diponegoro, Gg. Mawar Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis dan di Jalan Jend. Sudirman, Gg. Sepakat, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis. Senin (21/10/2024) sekira pukul 18.00 WIB.

Diketahui tersangka berinisial S alias Ali Kerang (40) warga Jalan Jend. Sudirman Gg. Sepakat, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

Kasatreskoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri menyampaikan kronologi penangkapan terhadap tersangka S alias Ali Kerang (40) melalui pers release. Kamis (24/10/2024).

Berawal informasi di terima oleh Team Opsnal Polres Bengkalis dari masyarakat bahwa seorang bernama Ali Kerang yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman Parit Bangkong Bengkalis sering melakukan jual beli narkotika jenis sabu, sehingga masyarakat merasa  resah dan tidak nyaman tentang kegiatan tersebut.

Atas laporan tersebut team Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis melakukan lidik dengan memantau pergerakan Ali Kerang lebih kurang selama 3 Minggu.

Tepat pada hari Senin 21 Oktober 2024 sekira pukul 18.00 WIB team melihat target sedang mengendarai sepeda motor dengan gerak gerik yang mencurigai.

Kemudian team mengikuti target dan berhasil memberhentikannya di Jalan Diponegoro, Gg. Mawar Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

Pihak polisi mengambil langkah hukum berupa penggeledahan badan dan sepeda motor ditemukan barang bukti berupa, 2 Paket plastik yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dan 1 Unit handphone android.

Kemudian team melakukan interogasi kepada tersangka tersebut dan mengakui bahwa benar narkotika jenis sabu tersebut ialah miliknya dan  mengakui masih memiliki narkotika jenis sabu yang di simpan dirumahnya.

Tidak puas, polisi bergerak ke rumah tersangka dan melakukan penggeledahan rumah tersangka di Jalan Jend. Sudirman Gg.Sepakat, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis yang di dampingi oleh ketua RT setempat.

Hasilnya, pihak polisi berhasil menemukan barang bukti dirumah tersangka berupa, 6 Paket plastik yang diduga berisikan narkotika jenis sabu. 1 Buah dompet kecil warna hitam, 1 Buah korek api, 1 Buah alat timbangan digital, 1 Buah Gunting press, 1 Buah gunting, beberapa plastik peck sabu.

Kemudian team melakukan interogasi kepada tersangka bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Untung (dalam lidik).

“Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bengkalis, Setelah tes urine tersangka positif Methamphetamine, tersangka dapat disangkakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Hasan. (Mus)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY