Suara Indonesia News – Bengkalis. Satpolair polres Bengkalis berhasil mengamankan 3 orang pelaku diduga ada kaitannya dengan Tindak Pidana Keimigrasian dan atau TPPO ( Tindak Pidana Perdagangan Orang) yang terjadi pada hari Kamis tanggal 29 Juli 2021 sekira pukul 13.30 WIB lalu, di Dusun Pasir Putih Desa Putri Sembilan Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis.
Diketahui Tiga orang pelaku tersebut bernama Pian, Bud dan Yakop warga Rupat Utara. Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan didampingi Kasat Polair AKP. Rahmathidayat, S.I.K dan Kasatreskrim AKP Meki Wahyudi, S.H saat jumpa pers mengatakan bahwa tindak Pidana perdagangan orang dan atau keimigrasian ini sudah melanggar undang-ungdang, dan saat ini sudah berhasil di amankan oleh sat Polair Bengkalis.
Dikatakan kronologis kejadian, pada Kamis tanggal 29 Juli 2021 sekira jam 12.15 wib BRIPTU HENDRU SIBARANI anggota Polsek Rupat Utara mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya speed boat yang membawa Warga Negara Asing mau berangkat ke Malaysia di Dusun Parit Baru Desa Putri Sembilan Kec. Rupat Kab. Bengkalis.
Kemudian anggota Polsek Rupat Utara tersebut segera melakukan pengecekan ke lokasi tersebut dan didapati speed boat tersebut sudah berangkat, BRIPTU HENDRU SIBARANI berkoordinasi dengan Kapos sandar Rupat Utara Satpolairud Polres Bengkalis BRIPKA DEDDI SUKMA untuk melakukan penyisiran ke pantai sekitar perairan Rupat Utara dan sekira jam 13.30 wib didapati speed boat yang digunakan oleh WNA tersebut sudah terdampar di hutan Bakau Kuala Sungai Pasir Putih Desa Putri Sembilan Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis, dari sana petugas melanjutkan penyisiran kedalam hutan bakau oleh petugas di dapati 4(Empat) orang wanita warga Negara Myanmar pencari suaka yang memiliki identitas UNHCR.
Atas kejadian tersebut WNA pencari suaka beserta speed boat dibawa dan diamankan ke Pos Sandar Tanjung Medang Satpolairud Polres Bengkalis guna proses lebih lanjut.Tutup Kapolres. (Mus)