Suara Indonesia News – Tanjungbalai. Tiga orang yang di duga pelaku pembobolan gudang obat-obatan Rumah Sakit Umum (RSU) Dr. Tengku Mansyur Tanjungbalai berhasil diamankan Team Khusus Anti Banďit (Tekab) Polres Tanjungbalai, Kamis 16/7/2020 sekitar Pukul 08.00 WIB.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan penangkapan Tiga tersangka berdasarkan laporan dari Zulkifli (31) warga Dusun III Desa Lima Laras Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara sesuai dengan LAPORAN POLISI NOMOR : LP/ 168 / VII/ 2020/ SU/ Res TJB Rabu tanggal 15 Juli 2020.
“Kejadian nya Sabtu 16/5/2020 Pukul 20.00 Wib, di Jalan Mayjen Sutoyo no.39 Kelurahan Perwira Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjungbalai RSU Dr.Tengku Mansyur Tanjungbalai telah terjadi tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh Tiga tersangka,” Kata Humas Jumat, 17/7/2020.
“Tersangka masuk dengan cara merusak jendela gudang obat lalu mengambil cairan Ringerlaktat (RL) 98 Box dan berbagai jenis obat-obatan lainnya. Pada gudang Kedua dengan cara merusak lobat pentilasi dan mengambip obat-obatan yang berada didalam,” Jelasnya.
“Akibat kejadian tersebut RSU Dr. Tengku Mansyur Tanjungbalai mengalami kerugian sebesar Rp.46.000.000.,. Selanjutnya Pelapor membuat laporan ke Polres Tanjungbalai untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” Beber Humas.
Rabu 15/7/2020 Pukul 14.00 Wib, Tekab Reskrim Polres Tanjungbalai yang dipimpin oleh Kanit I menindaklanjuti laporan dari pihak RSU Dr. Tengku Mansyur Tanjungbalai dengan melakukan cek TKP dan olah TKP di RSU Dr. Tengku Mansyur Tanjungbalai.
“Setelah dilakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) dan membawa beberapa saksi ke Polres Tanjungbalai, setelah dilakukan pemeriksaan kemudian tim mengantongi Dua nama yang diduga melakukan pencurian yaitu Pandu Prakasa (29) petugas kebersihan RSU Dr. Tengku Mansyur dan Ricky Oskardo (39) ASN RSU Dr. Tengku Mansyur,” Tambah Iptu AD. Panjaitan.
“Pukul 16.00 WIB, Tekab Reskrim Polres Tanjungbalai mendapat informasi keberadaan Pandu Prakasa berada di Jalan Alpokat Kelurahan Pantai Johor Kota Tanjungbalai dan langsung berangkat melakukan penangkapan terhadap Pandu dan melakukan pengembangan,” Beber Humas.
“Kamis 16/7/2020 sekitar Pukul 09.30 WIB, di Jalan Sudirman Kota Tanjungbalai kembali dilakukan penangkapan terhadap Ricky Oskardo. Dari hasil interogasi pada Kedua tersangka, sekitar Pukul 15.00 WIB, dilakukan kembali pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap Gomgom Siregar salah seorang Pegawai Magang di RSU Dr. Tengku Mansyur, lalu membawa ke Mapolres Tanjungbalai guna dilakukan penyidikan,” Lukas Iptu AD. Panjaitan.
Barang bukti yang berhasil disita, satu buah tong sampah plastik warna hijau dengan tutup warna kuning merk Krisbow alat digunakan pelaku untuk membawa obat-obatan dan Satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam type G. (Taufik)