Tiga Sepesialis Curanmor, Di Bekuk Timsus Reskrim Polres Konawe

Tiga Sepesialis Curanmor, Di Bekuk Timsus Reskrim Polres Konawe

1,316 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Konawe, Maraknya aksi curanmor di wilayah hukum Polres Konawe – Sulawesi Tenggara, di tanggapi serius oleh aparat Polres Konawe. Tim Khusus (Timsus) Reskrim Polres Konawe, kembali menangkap tiga tersangka tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Wilayah Hukum Polres Konawe yang selama ini meresahkan masyarakat konawe.

Kasat Reskrim Polres Konawe, Iptu Rachmat Zam Zam, SH, dalam keterangan persnya mengatakan, tersangka pertama erwin, kami amankan di kota kendari, tersangka kedua anton, kami amankan baru baru ini di kec. Pondidaha dan tersangka ketiga masih di rumah sakit, yang terlibat kasus penganiayaan kemarin dan kami telah mengamankan barang bukti tiga buah kendaraan bermotor. (17/01-19).

 

Penangkapan tersangka pertama Erwin Sahrir alias Erwin Bin Edi (26) dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Konawe, Iptu Rachmat Zam Zam, SH, dan timsus reskrim polres konawe Rabu kemarin (16/1/2019), sekira pukul 17.05 Wita.

Tersangka Erwin, warga desa Abeli Sawa, Kecamatan Sampara ini diketahui berprofesi sebagai sopir mobil dan tersangka sudah empat kali melakukan tindak pidana pencurian bersama dua rekannya.

Tersangka kedua, anton warga kolaka, di bekuk timsus reskrim polres konawe baru baru ini, (17/01-19) pukul 15.00 wita di kec. pondidaha sekitar kompleks PJR. Ujar Rahmat Zam zam.

“Dari hasil pengakuan sementara, kedua tersangka yang telah di amankan, telah melakukan pencurian sebanyak empat kali bersama Anton dan Ala,” kata mantan Kapolsek KP3 Kendari itu.

Menurut Perwira Polri dengan pangkat dua balak di pundak itu, keempat tempat kejadian perkara (TKP) itu di depan Rumah Makan Mas Joko Kelurahan Anggaberi, Perumahan Sosial, Kelurahan Lalosabila dan Kecamatan Sampara.

“Barang Bukti sepeda motor Metik warna kuning, TKP di depan RM. Mas Joko Kelurahan Ambekaeri, sepeda motor Ninja RR warna hitam,TKP Perumahan Sosial, sepeda motor Mio Sporty Biru TKP di Kelurahan Lalosabila dan sepeda motor Beat warna biru dengan TKP Sampara,” tutur Kasat Reskrim.

Adapun barang bukti saat ini kata Rachmat Zam Zam, 3 unit sepeda motor telah diamankan di Mako Polres Konawe.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka Erwin, Anton dan Ala dijerat pasal 363 subsider 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Red.SI)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY