Tim Advokasi Bejo: AMS dan TIW Selaku Pemegang Saham Harus Bertanggungjawab Pada...

Tim Advokasi Bejo: AMS dan TIW Selaku Pemegang Saham Harus Bertanggungjawab Pada Dana Nasabah

273 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Jakarta. Skandal kasus gagal bayar PT Pan Arcadia Capital (PAC) mencapai triliunan rupiah. Tim Advokasi Benteng Jokowi sedang memperjuangkan nasib dana nasabah PT PAC untuk dikembalikan.

Dalam hal ini Jak TW. Tumewan Ketua Umum Benteng Jokowi (Bejo) dalam rilisnya, Sabtu (05/11/2020) menyatakan, akan menyampaikan kasus PT PAC ini kepada Presiden Jokowi, DPR RI, Komnas HAM dan Mabes Polri. Pihaknya meminta pemerintah bertanggung jawab atas terjadi perampokan dana nasabah dari bisa investasi dana legal yang mendapatkan ijin dari pemerintah.

“PT PAN sebagai perusahaan investasi pengelola dana nasabah tidak bisa mempertanggung jawabkan dana nasabah. Bagaimana bisa uang lenyap begitu saja tanpa kejelasan dan kepastian. Sedangkan dua pemegang sahamnya ANNE PATRICIA SUTANTO (APS) sebanyak 25 % dan TOMMY ISKANDAR WIDJAYA (TIW) 75 % masih santai melakukan bisnis yang lain” terang Pak Jak sapaan akrab Jack TW. Tumewan.

Menurutnya, PT Pan Arcadia Capital (PAC) menawarkan kepada nasabah produk Reksa Dana FIXED RETURN sebesar 9 % sampai 12 % per annum  Dimana dalam perjanjian, jangka lama jatuh tempo adalah dalam kurun waktu sampai 3 (tiga) sampai dengan 6 (enam) bulan.

Hal tersebut kata Pak Jak tidak sesuai dengan ketentuan dari Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yaitu : Pasal 9 ayat 1 huruf k.

“Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang /atau jasa secara tidak benar , dan /atau seolah-olah menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti,”  ujarnya.

Sementara itu Afdhal Muhammad, SH., Tim Advokasi Benteng Jokowi (Bejo) menerangkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bapak Hoesen selaku Kepala Eksekutif Pasar Modal, sudah beberapa kali memanggil Pemegang Saham PT PAC. Dimana pertemuan rapat dilakukan antara pihak PT PAC dengan investor/nasabah dengan difasilitasi oleh OJK.

“Akhirnya pada pemanggilan ketiga kali pertemuan rapat hari jumat tanggal 20 November 2020 jam 11.00 WIB di kantor OJK hadir para pemegang saham dari PT PAC yakni saudari ANNE PATRICIA SUTANTO (APS) pemegang saham sebanyak 25 % dan TOMMY ISKANDAR WIDJAYA (TIW) pemegang saham sebanyak 75 % (tujuh puluh lima persen). Dalam pertemuan rapat ini, pemegang saham dan CEO Ruddy Raharjo saling lempar tanggung jawab,” ungkap Afdhal.

Menurutnya, Anne Patricia Sutanto tercatat juga sebagai Wakil Direktur Utama di Perusahaan Emiten tekstil PT Pan Brother Tbk (PBRX). Ia berencana menerbitkan obligasi valas dengan nilai sebanyak -banyaknya US$350 juta atau setara Rp 4,96 triliun, berdasarkan wawancara Anne kepada Bisnis Indonesia Selasa 1/12/2020 lalu.

“Sampai dengan saat ini bulan Desember 2020, hampir satu tahun sejak kegiatan PT PAC di suspensi oleh OJK belum ada realisasi satu rupiahpun, untuk pembayaran atas uang kelolaan milik para Investor tersebut. Persoalan ini semakin carut marut dikarenakan tidak jelasnya skema PT PAC yang ditawarkan kepada Investor,” jelasnya.

Malah kata Afdhal, pada pertemuan rapat kedua dengan saudara IRAWAN GUNARI selaku Direktur Utama PT. Pan Arcadia Capital (PAC) menyampaikan bahwa saudara Ruddy Raharjo selaku CEO dari PT Pan Arcadia Capital (PAC), sedang menunggu skema pengembalian dana investor dari Pihak Ketiga yaitu saudara Heru Hidayat.

“Bahwa opsi yang ditawarkan tersebut ditolak oleh Investor/Nasabah dikarenakan tidak masuk akal, dan belum ada skema pembayaran yang jelas,” terang Afdhal.

Kata dia, perlui diketahui juga bahwa Heru Hidayat saat ini telah dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam Kasus Jiwasraya yang merugikan keuangan negara dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Majelis hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Heru Hidayat.

“Bapak Hoesen selaku Kepala Eksekutif Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) mengatakan, kepada Direksi dan Pemegang Saham PT PAC bahwa skema pengembalian dana Kelolaan kepada para Investor perlu dibicarakan dengan jelaa. Sehingga bisa diterima oleh para Investor/Nasabah yang sedang menunggu kepastian pengembalian dana investasinya,” pungkas Afdhal.

Penulis: RB. Syafrudin Budiman SIP

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY