Suara Indonesia News – Bengkalis. Tim Khusus (Timsus) Elang Malaka berhasil ungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu seberat 5,1 Kg yang diendus dalam kotak Supermi sebanyak 5 bungkus kiriman dari negeri Jiran Malaysia.
Tersangka yang menerima kiriman berinisial MRN (19) diduga sebagai kurir sabu diamankan di Jalan Lintas Sungai Pakning – Dumai kecamatan Bukit Batu, kabupaten Bengkalis pada Senin, 26 Februari 2024 sekira pukul 20.00 Wib lalu.
Selain tersangka tim juga mengamankan barang bukti 1 (satu) buah kardus kotak indomie.
5 (lima) bungkus Sabu warna gold merk teh Guan Yin Wang berat 5,1 Kg.(lima koma satu kilo gram).
1 (satu) unit Handphone. 1 (satu) Unit Mobil Toyota Agya warna merah BM 1755 HF dan Uang Rp.3.750.000 (tiga juta tujuh ratus limapuluh ribu rupiah).
Kasat Narkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri melalui keterangan resmi yang diterima Suara Indonesia News pada Senin 4 Maret 2024 membeberkan kronologis kejadian.
Dikatakan Hasan, berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa akan adanya sejumlah Narkotika jenis sabu yang akan masuk ke pulau Bengkalis dari Malaysia melalui perairan Selat Bengkalis.
Atas infomasi tersebut tim melakukan penyelidikan bersama dengan Bea cukai Bengkalis yang tergabung dalam Timsus Elang Malaka beberapa hari.
Setelah diperoleh informasi yang akurat, Pada hari Senin 26 Februari 2024 Tim di bagi menjadi 3 bagian, Tim 1 berjaga di pesisir pulau bengkalis, Tim 2 berjaga di pesisir pulau Sumatera Sungai Pakning Kec. Bukit Batu dan tim 3 perairan Selat Bengkalis.
Sekira pukul 20.00 wib tim 2 mengidentifikasi sebuah mobil yang dicurigai dikarenakan hilir mudik di Jalan Sei pakning – Desa Buruk Bakul.
Terhadap kendaraan tersebut dilakukan pembuntutan dan kendaraan tersebut berhenti ditepi jalan dan pengemudi kendaran R4 tersebut keluar dari mobil berjalan kearah semak-semak menuju laut dan kemudian mengambil sebuah bungkusan kotak kardus, pada saat itu tim 2 langsung melakukan penyergapan terhadap tersangka.
“Setelah kotak kardus tersebut dibuka berisikan 5 (lima) bungkus diduga narkotika jenis sabu dengan bungkus warna gold merk teh Guan Yin Wang,” jelas Hasan.
Dari hasil interogasi terhadap tersangka, tersangka mengakui menjemput narkotika jenis sabu sebanyak 5 bungkus, yang diperintahkan oleh seseorang dari Malaysia yang tidak Ia kenal.
“Tersangka mengakui sudah menerima upah sebesar Rp.5000.000( lima juta rupiah) dan telah digunakan sebesar Rp.1.250.00 (satu juta dua ratus limapuluh ribu rupiah) yang ditransfer melalui aplikasi Dana,” sambung Hasan.
Tersangka dijanjikan akan menerima upah Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) setelah kerja selesai. Narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Pekanbaru dan menunggu perintah lebih lanjut dari Seseorang yang berada di Malaysia jika sudah sampai di pekanbaru.
Dari hasil tes urine tersangka positif Methamphetamine. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap tersangka dapat disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Pungkas Iptu Hasan Basri. (Mus)