Suara Indonesia News – Baturaja. Setelah medapat laporan dari korban Ksiono (32) tahun seorang buruh Warga Batu Putih Kecamatan Baturaja Barat kabupaten OKU, Tim Resmob Siinga Ogan Polres OKU yang dipimpin
oleh Ipda Bagus Randhika S.Tr.K berrgerak cepat dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku. Selasa (26/10/2021).
Diketahui tersangka berinisial (DA) 40 tahun, yang beralamat di Jl.Slamet Riadi Kemalaraja Baturaja Timur Kabupaten OKU.
Tim Singa Ogan segera bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap tersangka yang pada saat itu tersangka sedang berada di rumahnya, Selanjutnya tersangka berikut Barang bukti langsung dibawa menuju Polres OKU untuk diproses secara hukum.
Sebagaimana disampaikan Kepala Kepolisian Resort Ogan Komering Ulu (Kapolres OKU) AKBP Danu Agus Purnomo, S.I.K didampingi Kasat Reskrim dan IPDA Bagus Randhika, S.Tr.K melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal kepada wartawan, Selasa (26/10/2021) malam sekira pukul 21.37 WIB. Bahwa Kronologis kejadian dimana pada hari Selasa tanggal 12 Oktober 2021 sekira jam 13.00 WIB tepatnya di lokasii bangunan rumah samping ogan Hall Kelurahan Baturaja Lama Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.
*Tas milik tkorban tersebut di letakkan di ruangan dapur oleh korban dan korban baru menyadari pada saat istirahat, tas yang berisikan handphone miliknya telah hilang dan tak lagi berada di tempat,” Katanya.
Atas kejadian tersebut pelapor diperkirakan mengalami kerugian Rp.2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah).
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yaitu 1 ( satu ) unit HP beserta kotak HP Merk Vivo Y20 warna nebula blue No IMEI1 860992053392574 Imei2 860992053392566.
Tersangka dapat dikenai Pasal 362 KUHP Pidana, yakni telah melakukan perbuatan tindak pidana pencurian. (Fm/Oky)