Suara Indonesia News – Tanjungbalai, Sat Narkoba Polres Tanjungbalai kembali berhasil mengamankan dua orang pria pemulik Narkotika jenis sabu seberat Satu Ons, Pada Kamis 13/2/2020 sekitar Pukul 23.30 Wib. Di Jingkar Lingkar Siporipori SMP VIII Lingkungan V Kelurahan Kapias Pulau Buaya Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan Kedua pria yang diamankan yaitu Lukman Hakim (42) seorang Nelayan, warga Jalan Satria, Kelurahan Muara Sentosa, Kecamatan Sei Tualang Raso (STR) Kota Tanjungbalai bersama Junaidi (42) seorang Wiraswasta, warga Jalan Putri Bungsu, Kelurahan TB Kota IV Kecamatan Tanjung Balai Utara (TBU) Kota Tanjungbalai.
“Kerdua nya diamankan berdasarkan adanya informasi kita terima dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa disebuah Rumah yang beralamat di Jalan Lingkar Sipori Pori SMP VIII Lingkungan V Kelurahan Kapias Pulau Buaya Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai ada seseorang laki laki memiliki narkotika enis sabu,” Kata Iptu AD Panjaitan, Jum’at 14/2/20.
“Mendapat informasi Tersebut Tim Sus Narkoba Melakukan Penyelidikan dan Hasil informasi tersebut Benar adanya, Timsus langsung melakukan penangkapan terhadap dua tersangka,” Beber Humas.
“Awalnya tersangka pertama yaitu Lukman Hakim yang duluan diamankan sewaktu sedang duduk diteras rumah, Selanjutnya sewaktu dilakukan pengeledahan didalam rumah, Tersangka ke dua yaitu Junaidi, diamankan di ruangan tamu beserta barang bukti dua bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu yang terletak diatas meja ruang tamu tersebut,” Tambah Iptu AD Panjaitan
“Setelah di interogasi, kedua tersangka mengaku dan menerangkan bahwa barang bukti narkotika yang diduga sabu tersebut adalah milik Mereka. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai guna dilakukan proses sesuai hukum yang berlaku,” Terang Humas.
“Kedua Tersangka terbukti bersalah dan ditahan berdasarkan Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 UU NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, keduanya di ancam hukuman minimal 5 Tahun maksimal 20 Tahun atau seumur hidup bahkan bisa jadi hukuman mati,” Pungkas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan.
Adapun Barang Bukti yang ditemukan dan berhasil disita Petugas yaitu, Dua bungkus Plastik Klip Transparan diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 100 (seratus) gram. Satu unit Hand Phone Merk Vivo warna biru hitam. Satu unit Hand Phone Merk Samsung warna hitam. Satu unit Hand Phone Merk Nokia warna hitam. Dan Satu buah dompet warna cokelat serta Satu buah dompet warna hitam.