NIAS SELATAN, SUARA INDONESIA NEWS | Kunjungan investigasi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara di base camp PT Gruti, Desa Wawa, Kecamatan Pulau-pulau Batu Utara pada Selasa (23/12/2025) berlangsung tegang. Kedatangan tim yang dipimpin Kadis LHK Sumut, Hery Wahyudi Marpaung, S.STP., M.A.P., disambut aksi penghadangan oleh puluhan massa yang diduga dibayar oleh pihak perusahaan.
Aspirasi Warga Terdampak Dalam audiensi di lokasi, perwakilan warga terdampak, Arif Loi, mendesak pemerintah untuk mencabut izin PT Gruti. Ia menyatakan kekhawatirannya atas kerusakan hutan yang masif, serupa dengan bencana ekologis yang terjadi di daerah lain.
“Kami sudah puluhan tahun menderita akibat kerusakan hutan ini. Mata pencaharian kami terganggu. Jika pemerintah berani memberi izin, pemerintah juga harus berani mencabutnya,” tegas Arif. Menanggapi hal itu, Kadis LHK berjanji akan meneruskan aspirasi tersebut kepada Gubernur Sumatera Utara untuk kemudian direkomendasikan ke Kementerian Kehutanan.
Dugaan Provokasi Massa Bayaran
Kegiatan investigasi sempat terhambat oleh kehadiran puluhan massa dari Desa Daratan Pulau Tello yang tiba menggunakan kapal milik PT Gruti. Massa yang terdiri dari orang dewasa hingga anak-anak tersebut terlihat membawa minuman keras dan mencoba mengusir tim investigasi.
Seorang pria bernama Soza, yang mengaku sebagai humas perusahaan namun tidak dapat menunjukkan SK resmi, terlihat melakukan provokasi dengan nada kasar. “Kami datang karena dibayar oleh Manajer Tony. Transportasi dan minuman kami gratis,” ungkap salah seorang peserta aksi.
Ketua Umum Aliansi Masyarakat Lintas Sektoral Nias Selatan, Amoni Zega, mengecam keras tindakan tersebut. Ia menyebut aksi penghadangan ini sebagai modus lama perusahaan untuk mengadu domba masyarakat demi menutupi aktivitas pembalakan hutan ilegal.
12 Temuan Investigasi di Lapangan
Koordinator aksi sekaligus Ketua Laskar Muda Hulo Batu (LMHB), Agus Gari, memaparkan 12 temuan krusial dari hasil investigasi bersama Tim DLHK, di antaranya:
Ditemukannya kapal tongkang bermuatan kayu berbagai ukuran.
Adanya area hutan yang gundul dan tumpukan kayu yang menggunung.
Penutupan aliran sungai (daerah aliran sungai) secara ilegal untuk dijadikan jalan kendaraan perusahaan.
Pengrusakan pohon bakau (mangrove) di pesisir pantai untuk pembangunan pelabuhan.
Tidak ditemukannya upaya reboisasi di lokasi pembalakan.
Ditemukannya barcode Kementerian Kehutanan pada balok kayu yang siap dikirim ke Pelawan.
Kadis LHK Sumut secara lisan dan tertulis membenarkan adanya kerusakan lingkungan oleh PT Gruti dan PT Teluk Nauli, dan akan merekomendasikan penutupan kedua perusahaan tersebut kepada Gubernur.
Respons Pemerintah Desa Kepala Desa Silima Ewali, Yermias Hondo, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa kehadiran warganya dalam aksi tersebut adalah tanpa izin dan sepengetahuan pemerintah desa. “Itu murni inisiatif pribadi mereka karena perintah oknum. Jika mereka minta izin, pasti saya larang karena tindakan itu tidak mendidik,” tegas Yermias.
Investigasi ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, atas perintah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyusul audiensi masyarakat Nias Selatan beberapa waktu lalu.
(Reporter: Feroni Dakhi)

















