Tito Karnavian : Bengkalis Masuk 5 Besar Kabupaten/Kota Se-Indonesia Untuk Penganggaran Penanganan...

Tito Karnavian : Bengkalis Masuk 5 Besar Kabupaten/Kota Se-Indonesia Untuk Penganggaran Penanganan Covid-19

451 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Bengkalis. Pelaksana Harian (Plh) Bupati Bengkalis H Bustami HY menyaksi serta mendengarkan Video Conference (Vidcon) Kementerian Dalam Negeri terkait tata cara refocusing dan realokasi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020 dalam penanganan Covid-19, Jumat (17/4/2020), di Ruang Rapat Hang Jebat Kantor Bupati Bengkalis.

Sebagaimana disampaikan Mendagri Tito Karnavian dalam paparannya mengatakan bahwa Pemerintah Daerah telah melakukan percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing) atau realokasi anggaran khususnya untuk meningkatkan kapasitas penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha daerah masing-masing tetap hidup, dan penyediaan jaring pengamanan sosial (social safety net).

“Untuk rasio alokasi penanganan Covid-19 berjumlah Rp. 56,57 Triliun yang di utamakan pada tiga fokus utama yaitu penanganan kesehatan berjumlah Rp. 24.10 Triliun, penanganan dampak ekonomi berjumlah 7.13 Triliun dan penyediaan jaring pengamanan sosial (social safety net) berjumlah Rp.25.34 Triliun dari total anggaran penanganan Covid 19,” kata Tito.

Sementara untuk Refocusing belanja tidak terduga dari Rp. 2.94 Triliun meningkat menjadi Rp.24.74 Triliun dan Refocusing belanja bantuan sosial dari Rp. 12. 65 Triliun meningkat menjadi Rp. 38 Triliun setelah Refocusing.

Dalam pemaparannya juga Mendagri menyampaikan 5 Daerah Provinsi dan 5 Daerah Kabupaten/Kota yang telah menganggarkan cukup besar pada APBD nya untuk kegiatan penanganan Covid-19.  Lima provinsi tersebut yaitu Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah dan Aceh. Sementara 5 Daerah Kabupaten/Kota yaitu Makasar, Jember, Bogor, Kabupaten Bengkalis dan Kota Tanggerang.

Kemudian Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa penyebaran Covid-19 telah menjalar diseluruh dunia tidak terkecuali Negara Indonesia yang juga berdapat terhadap penyebaran Covid-19 tersebut. Akibat Covid-19 ini menyebabkan pertumbuhan ekonomi dunia khususnya Indonesia mengalami kontraksi (menurun) kebawah baik itu dari segi transportasi, expor maupun impor.

“Untuk menanggapi dampak tersebut Pemerintah melakukan Refocusing dan realokasi APBD melalui optimalisasi penggunaan belanja tidak terduga (BTT) dan berpedoman pada Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19),” kata Sri Mulyani.

Berdasarkan hal tersebut lanjutnya pemerintah berupaya mengintervensi penangulangan Covid-19 berupa tambahan belanja kesehatan, pemberian insentif tenaga kesehatan, dan pemberian alat kesehatan termasuk Alat Pelindung Diri (APD) bagi seluruh rumah sakit rujukan.

Kemudian memperkuat jaring pengaman sosial. Program tersebut antara lain kenaikan anggaran Keluarga Harapan (PKH), perluasan Program kartu sembako, peningkatan Kartu Pra Kerja, pembebasan tagihan listrik selama 3 (tiga) bulan untuk pelanggan 450VA, dan pemberian diskon 50 persen selama 3 bulan untuk pelanggan 900VA bersubsidi serta dukungan insentif dan relaksasi perpajakan bagi sektor dunia usaha yang terdampak dan termasuk penundaan pembayaran cicilan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Ultra Mikro dan Penundaan pembayaran pinjaman terutama untuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan pelaku ekonomi kecil.

Selain itu, Pemerintah akan melakukan pemotongan atau penghentian belanja tidak penting diantaranya belanja pegawai yang meliputi penyesuaian terhadap tunjangan ASN sesuai kebutuhan rasionalisasi belanja pegawai, mengurangi honorarium kegiatan, mengurangi honorarium dana BOS dan mengurangi pemberian uang lembur dengan pertimbangan kebutuhan rill pelaksanan pekerjaan.

Selanjutnya pemotongan belanja barang dan jasa meliputi, mengurangi perjalanan dinas, mengurangi barang pakai habis untuk keperluan kantor, mengurangi cetak dan pengadaan, pakaian dinas, peralatan bermotor, sewa rumah atau kantor, mobilitas, sewa alat berat, jasa konsultasi, tenaga ahli, uang untuk pihak ketiga dan anggaran makan dan minum. Terakhir pemotongan belanja modal meliputi penyesuaian DAK fisik, DAK Kesehatan dan DAK Bansos. (Mus)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY