Togar Situmorang Bersama AKP Ketut Sudita, Mengedepankan Budaya Demi Restorative Justice

Togar Situmorang Bersama AKP Ketut Sudita, Mengedepankan Budaya Demi Restorative Justice

425 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Rote Ndao. Kasus Siswi tentang “Sesari” diwilayah hukum Polsek Tegallalang, telah sangat viral dan menjadi trending dan sosok Kapolsek Tegallalang AKP Ketut Sudita telah bergerak cepat mengedepankan Hati Nurani dalam penyelesaian tersebut karena melibatkan anak dibawah umur dan Tunas Bangsa dimasa depan.

Jika manusia gagal untuk Mendamaikan Keadilan dan Kebebasan, Ia gagal dalam segala Hal “ Albert Camus “

Kata mutiara tersebut tepat untuk seorang AKP Ketut Sudita dengan segala upaya bersama prajuru Pura Dalem Desa Adat Telepud, MDA Kecamatan Tegallalang, Dinas Sosial Gianyar serta pihak lain untuk saling menyelesaikan segala sesuatu dengan baik dan diharapkan tidak akn terulang kembali.

Diversi Hukum adalah segala upaya untuk menyelesaikan permasalahan hukum tanpa harus menjalankan proses perkara yang panjang dengan mengedepankan dialog juga mediasi serta musyawarah sebagai bagian yang tidak terpisahkan untuk mencapai Keadilan Restoratif (Restorative Justice).

Advokat dan Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang sangat tertarik atas kasus tersebut dan mencoba jumpa dengan Kapolsek Tegallalang AKP Ketut Sudita beserta jajaran untuk saling menyapa dan silahturahmi serta mendukung langkah pihak polsek Tegallalang sehingga bisa mengakomodir permasalahan hukum dengan langkah tepat.

Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistim Peradilan Anak dalam hal Substansi Hukum adalah tentang Sistim Peradilan Anak yang mengatur yaitu Pertama mengatur mengenai keadilan Restorative Kemudian mengatur mengenai Diversi Kemudian juga mengatur penempatan anak yang menjalanin proses peradilan dan juga mengatur tentang Hak Hak Anak.

Menurut Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Dr.Togar Situmorang sangat mengapresiasi pihak Kepolisan terutama Polsek Tegallalang dengan mendudukan dengan mengedepankan Diversi terhadap permasalahan Hukum tersebut karena memang sudah diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2021, sehingga dalam penyelesaian Tindak Pidana tersebut telah melibatkan pelaku, korban, serta Keluarga kedua belah pihak serta pihak pihak lain yang terkait untuk secara bersama sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula tanpa paksaan.

Dalam suatu perkara pidana anak Indonesia mempunyai Undang – undang Khusus dimana harus dibedakan perlakuan hukum terhadap Orang Dewasa dan sesuai dengan Convention Of The Right Of The Child ( Konvensi Hak anak anak ) dalam Undang Undang khusus anak itu yang dimaksud sesuai Pasal 1 Angka 3 UU Peradilan Anak adalah anak yang berkonflik hukum telah berumur 12 tahun namun belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tidak pidana “Core” dari sistim peradilan anak adalah mengutamakan Keadilan Restorative agar diharapkan dapat mengembalikan kepada keadaan semula tanpa ada suatu pembalasan atau ganjaran hukum.

Karena tindakan pidana yang dilakukan anak tidak serta merta merupakan kesalahan anak hal ini jelas karean anak dianggap belum cakap untuk melakukan tindakan akan hukum, hal ini terkihat jelas kemampuan anak dalam hal pertanggung jawab kepada hak dan kewajibannya, selain itu harus umur anak masih muda dan masih punya masa depan maka dianggap penjara bukan untuk jalan penyelesaian malah cemdrung merugikan mental anak pelaku itu sendiri,” jelas Doktor Hukum Togar Situmorang.

Tentunya dengan peristiwa ini Siswi tersebut diharapakan pihak media juga lebih bijak dan masyarakat diharapkan juga bisa bijak agar tidak memberikan statment yang akan menggangu Mental Siswi tersebut dan apabila diharapkan maka Law Firm DR. Togar Situmorang akan melakukan pendampingan hukum bagi Siswi tersebut apalagi bila ada perbuatan melawan hukum yang akan menggangu untuk menjalankan kehidupan kedepan bisa secara normal tanpa Trauma akibat kejadian tersebut ,” tutup Dr.Togar Situmorang.

Reporter : Dance Henukh

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY