Suara Indonesia News – Duri. Pelaku pembunuhan terhadap LS (12) salah seorang Siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 2 berhasil di tangkap oleh jajaran kepolisian resor Bengkalis kurang dari 24 jam.
Pelaku yakni APS (14) ditangkap di kediamannya yang beralamat di jalan lingkar Kelurahan Balai Raja Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis Riau. Pada Minggu, 03 September 2023 sekira pukul 16.00 Wib.
Hal ini diungkap oleh Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, S.H,.S.I.K,.M.H melalui press release yang dilakukan secara hybrid di Mapolres Bengkalis dan diikuti via zoom oleh Kapolsek Pinggir dan Kasat Reskrim dari Mapolsek Pinggir. Senin 4 September 2023.
Selain pelaku polisi juga mengamankan Barang Bukti berupa 1 (satu) buah kayu bulat dengan panjang 2 meter. 1 (satu) stel pakaian seragam olah raga sekolah SMPN 2 Pinggir. 1 (satu) buah Tas Ransel warna hitam biru. 1 (Satu) stell pakian olahraga yang di gunakan pelaku saat melakukan pembunuhan.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan, berawal dari kejadian pada hari Sabtu, 2 September 2023 sekira pukul 21.20 Wib ditemukan korban LS (12) Siswi SMPN 2 Kecamatan Pinggir dalam keadaan terbaring dengan kepala bersimbah darah dan kemudian melaporkan hal tersebut ke pihak Kepolisian Polsek Pinggir.
Laporan Polisi No : LP/162/IX/2023/SPKT/RIAU/ BKS/SEK-PGR, tanggal 03 September 2023. Terkait dengan tindak pidana penganiayaan berat mengakibatkan mati anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dengan pasal 76 c Jo pasal 80 ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas undang undang Ri No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo uu no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
Berdasarkan dari laporan tersebut, Kasat Reskrim AKP Firman Fadhila, SIK,M.M. langsung memimpin giat penangkapan bersama tim Opsnal Polres bengkalis dan unit reskrim Polsek Pinggir.
Ditemukan fakta hasil penyidikan dan olah TKP Team Gabungan Opsnal SatReskrim polres bengkalis dengan Opsnal polsek pinggir dapat diketahui mengarah kepada terduga pelaku.
Pada hari Minggu tanggal 03 September 2023 sekira pukul 16.00 wib, Team gabungan mengamankan pelaku APS di rumahnya dan dilakukan introgasi terhadap terduga pelaku, dan mengakui telah membunuh satu orang perempuan, yang mana perempuan tersebut merupakan adek kelasnya di SMPN 02 pinggir.
“APS mengakui telah membunuh dengan cara menyekik dan menyeret korban ke semak- semak, lalu menojok kepala korban menggunakan kayu panjang yang runcing berulang kali di bagian kepala dan badannya,” ujar Kasat Reskrim AKP Firman Fadhila.
Ditambahkan Firman, Setelah pelaku melakukan perbuatan itu, pelaku menyetubuhi korban dengan cara memasukan kelamin pelaku ke kelamin korban sebanyak 2 (dua) kali masuk (fakta hasil otopsi persetubuhan masuk ke anus korban).
Setelah itu pelaku langsung pulang mencuci baju dan celana pelaku yang terkena darah dari korban.
“Berdasarkan keterangan tersangka bahwa pelaku melakukan hal tersebut karena nafsu terhadap korban saat melihat perjalanan pulang (spontan),” tutup AKP Firman Fadhila. (Mus)