KENDARI, SUARA INDONESIA NEWS | Pengurus Daerah (Pengda) Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi melayangkan somasi kepada pemilik akun TikTok @eRBeBersuara, Jumat (23/1/2026).
Surat somasi tersebut diantarkan langsung ke Kantor Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Sultra, instansi tempat pemilik akun menjabat sebagai Kepala Dinas. Dokumen diterima oleh staf kantor setempat, mengingat Kepala Dinas dan sejumlah pegawai sedang tidak berada di tempat.
Langkah hukum ini diambil menyusul unggahan Ridwan Badallah melalui akun @eRBeBersuara yang diduga mencatut dan melabeli dua media anggota JMSI Sultra—Suarasultra.com dan Sultrapedia.com—sebagai media “abal-abal” serta penyebar hoaks.
Ketua Pengda JMSI Sultra, Nasir Idris, menegaskan bahwa pemilik akun tersebut tidak memiliki kewenangan untuk memberikan penilaian sepihak terhadap kredibilitas media massa.
“Dalam unggahannya, yang bersangkutan secara terbuka menuduh Suarasultra.com dan Sultrapedia.com sebagai media ‘abal-abal’. Padahal, keduanya adalah media resmi yang terdaftar sebagai anggota JMSI Sultra. Tuduhan ini tanpa bukti faktual dan mengabaikan mekanisme jurnalistik yang sah,” ujar Nasir.
JMSI Sultra menilai pernyataan tersebut sebagai tuduhan serius yang bersifat menghakimi. Tindakan itu dianggap mencederai reputasi media terkait serta organisasi JMSI secara keseluruhan, yang berpotensi menimbulkan kerugian materiel maupun imateriel.
Lebih lanjut, Nasir menyoroti latar belakang pemilik akun sebagai pejabat publik aktif yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika. Menurutnya, yang bersangkutan seharusnya sangat memahami UU Pers, UU ITE, serta etika komunikasi publik.
“Sebagai pejabat publik, setiap pernyataan di ruang digital memiliki dampak luas. Sepatutnya pernyataan disampaikan secara hati-hati dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.
Tindakan pemilik akun TikTok @eRBeBersuara diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE, Pasal 433 dan 435 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam aturan pers, sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui hak jawab, hak koreksi, atau melalui Dewan Pers.
Poin Tuntutan JMSI Sultra:
Melalui somasi tersebut, JMSI Sultra menuntut pemilik akun @eRBeBersuara untuk:
- Menghapus seluruh konten yang menuduh media anggota JMSI Sultra sebagai media “abal-abal” atau penyebar hoaks.
- Menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui akun TikTok yang sama secara proporsional dan tidak multitafsir.
- Berkomitmen tidak mengulangi tindakan serupa yang mencemarkan nama baik media dan organisasi pers.
JMSI Sultra memberikan tenggat waktu 2 x 24 jam. Jika somasi tersebut tidak diindahkan, pihak organisasi menegaskan akan menempuh langkah hukum dan etik lanjutan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (**)

















