Suara Indonesia News – Jakarta. Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang keputusan/ketetapan atas Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP), di Gedung MK, Jakarta, Rabu (17/02/2021)
Perkara Gugatan Pasangan Helmi Umar muksin dan La Ode Arfan (Hello) tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum dan tak memenuhi ambang batas selisih perolehan suara yang diatur dalam peraturan Mahkama Konstitusi 158 tahun 2015
Bahka dalam Pembacaan Hakim Konstitusi RI Dr. Wahiduddin Adams, S.H., M.A bahwa Mahkamah Konstitusi berpendapat, dalil dan alat bukti para pemohon tidak cukup memberikan keyakinan kepada majelis hakim untuk menyimpangi ketentuan soal ambang batas dan meneruskan ke pokok perkara dan pembuktian.
Untuk itu, sengketa pilkada kabupaten Halmahera Selatan berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum, maka mahkama berpendapat terhadap permohonan akuo tidak terdapat alasan untuk menyimpangi hasil putusan KPU Kabupaten Halmahera selatan
Setelah Mendengarkan putusan Mahkama Konstitusi, pasanagn calon dengan peraih suara terbanyak yakni Hi usman sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba langsung sujud sukur.
Setelah sujud sukur dan doa bersama, Hi Usman Siddik menghimbau kepada seluruh masyarakat Halmahera selatan agar tetap menjaga kamtibmas.
“Kemenangan ini adalah kemenangan masyarakat Halsel, untuk itu mari jaga keamanan dan kebersamaan untuk Halsel yang lebih baik,” Himbau Hi Usman Sidik. (Sam)