Suara Indonesia News – Tanjungbalai. Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan seorang pria bernama Usman Manurung (39) warga Kota Tanjungbalai. Tersangka Usman diciduk pada
Senin 19/7/2021, sekitar Pukul 11:45 Wib, di Kelurahan Pasar Baru Kota Tanjungbalai.
Menurut Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan “Kejadiannya pada Hari Rabu tanggal 24 Maret 2021 sekitar Pukul 22.00 Wib, telah terjadi perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang bernama Mawar (14) (nama samaran), yang dilakukan oleh tersangka.” Kata Humas Rabu 21/7/2021.
“Kejadian tersebut diketahui oleh Pelapor SF (55) (orang tua korban), berawal dari adanya warga/ saksi yang bernama Eva. S yang memberitahukan bahwasanya Usman Manurung telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap Mawar (nama samaran). Dengan cara pelaku memanggil Mawar atau anak pelapor untuk masuk kedalam rumah pelaku,” Tambah Iptu AD Panjaitan.
“Setelah Mawar masuk dalam rumah Usman (pelaku) lalu pelaku membuka pakaiannya hingga telanjang, selanjutnya pelaku mengisap payudara dan menjilat vagina korban.”Jelas nya.
“Sejak bulan Maret lalu sudah Tiga kali perbuatan tersebut dilakukan Pelaku dan setiap Pelaku melakukan perbuatannya selalu memberikan uang Rp. 5000 kepada Korban. Mendengar kejadian tersebut ayah korban menanyakan langsung pada anaknya Mawar, kemudian Mawar membenarkan Kejadian tersebut,” Sebut nya.
“Akibat kejadian tersebut Pelapor selaku orang Tua Korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjungbalai untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP / 108 / III / 2021 / SU / Res T. Balai tanggal 26 Maret 2021,” tambah Humas.
“Berdasarkan laporan tersebut, unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berkoordinasi dengan personil Team II Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut. Senin tanggal 19 juli 2021 sekitar Pukul 10.00 Wib, Personil Team II Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai mendapat informasi bahwa tersangka berada di Jalan Pasar Baru,” Beber Iptu AD. Panjaitan.
“Team II Tekab berangkat menuju TKP yang dimaksud dan di pimpin oleh Padal II Team Tekab Iptu Eko Ady Ranto, sekira Pukul10.35 Wib, tersangka berhasil di amankan dan langsung membawa ke Polres Tanjungbalai lalu diserahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Tanjungbalai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” Pungkas Humas.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 tentang peraturan Pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI no.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun, paling lama 15 Tahun). (Taufik H)