Suara Indonesia News – Labuha, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan menggelar Rapat Paripurna ke 4 masa Persidangan ke II tentang Persetujuan Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 dan Penyampaian KUA PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2019 yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD. Rabu, (31/07/19).
Rapat paripurna ini, dihadiri oleh Wakil Bupati Halsel Iswan Hasjim, Sekretaris Daerah Helmi Surya Botutihe, Asisten I Bidang Pemerintahan Amirudin Dukomalamo, Asisten III Bidang Pembangunan Yusuf Tauddin,Unsur Forkopimda, Wakil Ketua Muchlis Jafar, Sekertaris Dewan beserta Anggota, dan Pimpinan SKPD.
Dalam sambutanya Wakil Bupati menyampaikan bahwa, berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang keuangan negara dan peraturan daerah nomor 4 tahun 2006 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah tersebut dimana Bupati sebagai pengguna anggaran mempunyai tugas untuk menyusun dan menyampaikan laporan pertanggung jawaban keuangan daerah.
” Saya sangat bersyukur dan berterimakasih yang sebesar-besarnya atas kerjasama legislatif dan eksekutif terkait dengan rekomendasi serta evaluasi yang di berikan oleh DPRD akan kami tindaklanjuti untuk meningkatkan kulitas pengelolaan keuangan Daerah Halmahera Selatan”, ucapnya.
Wabup mengataka di tahun 2017-2018 perekonomian Halsel maupun Nasional sedikit mengalami tekanan akibat dari pengaruh modal perang dagang antara Amerika Serikat dan Tiongkok serta memanasnya situasi politik dalam negeri menjelang pemilihan legislatif dan presiden meski dampaknya diakhir tahun 2019 diharapkan agar berangsur baik sesuai dengan agenda politik nasional tahun 2019.
“Hal tersebut menyebabkan perlu adanya penyesuaian terhadap asumsi yang telah di tetapkan sebelumya”.
Selain itu, untuk mempertahankan hasil capaian kinerja pelaksanaan kegiatan APBD Halsel tahun anggaran 2019 sampai dengan bulan juli 2019 dan perubahan asumsi dalam kebijakan umum APBD akan di sampaikan ringkasan perubahan pendapatan belanja dan pembiayaan APBD tahun 2019.
“Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada APBD pokok tahun anggaran 2019 di tetapkan sebesar 70.413.080.520. Ini ditargetkan tidak mengalami perubahan, sedangkan pendapatan trasfer pemerintah pusat sebanyak 1.408.577.918.830 juga di targetkan tidak mengalami perubahan dan pendapatan transfer Pemda lainnya sebanyak 22.635.921.830 juga ditargetkan tidak mengalami perubahan dengan demikian secara keseluruhan pendapatan daerah sebelum perubahan sebesar 1.523.990.999.350 yang tidak mengalami perubahan. Kebijakan belanja pada perubahan APBD 2019 ini akan dilakukan rasionalisasi untuk difokuskan pada program dan kegiatan prioritas diantaranya peningkatan pertumbuhan ekonomi melalui percepatan pembangunan infrastruktur dan sektor pariwisata, pemantapan SDM, pemantapan pelayanan publik serta pemantapan perlindungan sosial”, tuturnya
Lanjut Wabup, maka anggaran belanja pada APBD perubahan tahun anggaran 2019 di perkirakan mengalami peningkatan sebesar 13.256.306.066 dari belanja sebelum perubahan sebesar 1.635.790.999.350 menjadi 1.649.047.305.416 pada APBD perubahan tahun anggaran 2019 peningkatan ini akibat dari pembiayaan SILPA tahun sebelumnya.
Penerimaan pembiayaan sebelum perubahan sebesar 127.500.000.000 dan setelah perubahan sebesar 141.756.306.066 sedangkan pengeluaran pembiayaan sebelum perubahan sebesar 15.700.000.000 menjadi 16. 700.000.000 atau mengalami kenaikan sebesar 1.000.000.000.
Adapun rincian pendapatan serta belanja sebagai dimaksud dalam dokumen kebijakan umum anggaran APBD perubahan agar dapat dibahas lebih lanjut bersama tim anggaran eksekutif dan badan anggaran legislatif untuk selanjutnya dapat disepakati bersama dalam beberapa hari kedepan.
Acara diakhiri dengan penyerahan Rancangan KUA PPAS APBD perubahan tahun anggaran 2019 dari Wakil Ketua Dewan kepada Wakil Bupati Halsel. (Bur)