Warga 2 Desa Bersepakat dengan UD Tegalsari Plastik, untuk Melanjutkan Produksi Tanpa...

Warga 2 Desa Bersepakat dengan UD Tegalsari Plastik, untuk Melanjutkan Produksi Tanpa Polusi Lingkungan

1,040 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Kabupaten Cirebon. Informasi mengenai adanya keluhan warga berbuntut demo saat Media sedang santai di rumah mendapat telpon dari warga desa Tegalsari yang tidak diketahui namanya untuk meliput demo di pabrik pengolah sampah plastik (Selasa, 04-01-2022, pukul 20.00 WIB), dampak dari proses produksi yang dilakukan menimbulkan polusi udara dengan bau yang menyengat, juga polusi air limbah produksi yang menimbulkan bau dan dikhawatirkan mencemari lingkungan dan lahan pertanian, juga suara mesin saat produksi membuat bising juga air tanah warga perumahan Bumi Tegalsari menjadi kering saat musim kemarau.

Karena ada keperluan mendadak jadi media tidak langsung datang ke lokasi dan baru sampai ke jalan Tegalsari Cangkring pukul 22.15 WIB, dengan patokan Pabrik Rotan Tanamas, ternyata tidak ada tanda warga demo di jalan tersebut, lalu mencoba bertanya ke warung penjual kerang dijawab tidak ada demo, lalu media memutuskan kembali ke rumah, dan mampir ke Capem BRI Tegalwangi lalu bertemu dengan Tb Kanit Intel Polsek Plered.

Kanit Intel menjelaskan tidak ada demo hanya audiensi saja antara warga dengan pihak pabrik untuk mencari solusi atas polusi yang muncul saat proses produksi berjalan, audiensi dihadiri perwakilan warga dan RT yang ada di sekitar pabrik, juga Supriyanto Kuwu desa Tegalsari, dan AKP H. Qomar, SH., Kapolsek Plered. Ditanya hasilnya apa Kanit Intel menjawab audiensi ditunda dalam waktu dua hari mendatang.

Satu minggu kemudian,saat media sedang berada di acara resepsi pernikahan anak dari rekan media, mendapat kontak telepon wa dari warga kaliwulu yang tidak mau disebutkan namanya (Rabu, 12-01-2021), menjelaskan besok akan ada demo lanjutan di pabrik plastik lalu mengirim surat pernyataan warga yang ditujukan pada Kuwu Desa Tegalsari dan Kuwu desa Kaliwulu tertanggal 7 Januari 2022, karena lokasi pabrik ada di perbatasan dua desa tersebut.

Untuk mendapat akurasi informasi atas situasi kasus polusi limbah yang mengganggu kenyamanan warga, maka media mendatangi rumah Supriyanto Kuwu desa Tegalsari, lalu media ditemui dan ngobrol dengan kuwu di ruang tamu rumahnya (Rabu, 12-01-2021) bercerita soal demo di pabrik plastik dan menanyakan pada kuwu mengenai situasi dan kondisinya terbarunya, lalu Yanto menjelaskan hasil dari audiensi Minggu lalu tidak tercapai kesepakatan, pasalnya warga yang hadir ikut demo lebih dari 200 orang dan tidak bisa ikut masuk ke dalam saat audiensi dan warga karena kesal sudah melempar batu ke pagar bikin kisruh suasana audiensi dan dihentikan acara dan ditunda dalam 2 atau 3 hari kedepan, berhubung cuaca tidak mendukung karena hujan maka audiensi belum dilaksanakan, rencananya besok siang akan dilaksanakan di kantor kecamatan.

Kuwu ketika ditanya perihal surat warganya yang meminta menutup pabrik tersebut, Yanto menjelaskan “gimana mau tandatangan kalo redaksi suratnya tidak benar, masa Kuwu diminta mencabut perijinan dan menutup pabrik, kewenangan Kuwu tidak sampai kesana,” untuk membuat warga tenang Kuwu lalu membuatkan konsep suratnya tapi ditolak warga dengan asumsi Kuwu membela dan melindungi pabrik.

Esok harinya usai duhur, Media datang ke kantor kecamatan Plered sudah datang sejumlah warga berkisar 25 orang di halaman kantor kecamatan. Didalam ruang aula kecamatan, sudah hadir, Suhedi, SIP., Sekmat Plered, AKP H. Qomar SH., Kapolsek Plered, Peltu Hengki Supriyandi Danramil Plered, Malik Ibrahim yang lebih dikenal dengan sebutan Iing pemilik pabrik pengolah sampah, juga Rosa Kasie MP kecamatan Plered, kemudian Supriyanto Kuwu desa Tegalsari datang. Saat audiensi sedang berlangsung Prihatiningsih Kuwu desa Kaliwulu datang (Kamis, 13-01-2021).

Didin Camat Plered yang baru menempati jabatan Camat tidak bisa hadir karena ada rapat di kantor Setda Pemkab Cirebon, dari warga diwakili 10 orang baik dari Desa Tegalsari dan desa Kaliwulu. Acara dimoderatori Sekmat Plered, sekaligus membuka acara audiensi dengan menjelaskan permasalahan yang muncul dari aktivitas proses produksi pabrik, ada 4 persoalan polusi yang dihadapi warga 2 desa, pertama limbah air kotor dan berbau, kedua polusi udara akibat asap yang dihasilkan saat produksi berjalan, ketiga kebisingan akibat jalannya mesin produksi dan keempat ketiadaan air saat musim kemarau di perumahan Bumi Tegalsari, dilanjutkan dengan AKP H. Qomar, SH., Kapolsek Plered, kemudian Malik Ibrahim pemilik UD Tegalsari Plastik Pabrik Pengolah Sampah Plastik.

Iing nama panggilan Malik Ibrahim menjelaskan dirinya bukan perwakilan pabrik tapi pemilik pabrik tersebut, lalu Iing menjelaskan mengenai berdirinya pabrik di tahun 2015, penyelesaian proses perizinan dari Badan perijinan satu atap dan amdal lingkungan di tahun 2016 yang dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon. Ditahun 2017 baru produksi berjalan, diawal produksi material yang diolah hanya sampah plastik berupa botol plastik apapun jenisnya.

Hingga tahun 2019 produksi berjalan tidak ada permasalahan yang muncul dari warga, ditahun 2020 hingga pertengahan tahun 2021 aktivitas produksi dihentikan sementara karena kesulitan bahan baku Sampah Plastik untuk diolah. Di bulan Juni 2021 pabrik mulai beroperasi lagi dengan inovasi tambahan bahan baku untuk diolah berupa sampah karung plastik, tapi sebelum diolah sampah karung plastik dicuci berulang kali hingga bersih dan tidak berbau dicampur sampah dengan botol-botol plastik untuk dijadikan biji plastik.

Penggunaan bahan baku sampah karung plastik ternyata berdampak pada lingkungan, baik dari bunyi mesin pengolah menjadi bertambah kencang dan menimbulkan kebisingan, juga dari asap produksi yang berbau juga air buangan produksi menjadi bau dan mengalir dengan bau menyengat yang menggangu kenyamanan dan ketentraman warga, juga dampak yang tidak terduga menjadikan air tanah menjadi kering saat kemarau datang.

Penggunaan sampah karung plastik sudah didaftarkan untuk pengujian laboratorium dan mendapat jadwal 60 hari kemudian usai didaftarkan di bulan Desember lalu.

Usai Iing memberikan penjelasan, lalu dilanjutkan dengan tanya jawab dan terjadi debat seru pasalnya warga bersikeras pabrik harus tutup, faktor bau dan kebisingan yang meminta warga untuk menutup dan meminta pabrik pindah ke tempat lain, walaupun hasil uji laboratorium untuk bahan baku sampah karung plastik dinyatakan dalam ambang batas kewajaran.

Supriyanto Kuwu desa Tegalsari juga tidak kalah lantang dalam mengakomodir suara warga desanya dan meminta pihak pabrik untuk tidak memproduksi plastik dengan material yang menyebabkan bau menyengat sekiranya mau melanjutkan produksinya.

Untuk melakukan aktivitas proses produksi berjalan maka pabrik tidak diijinkan menggunakan bahan baku yang belum diujikan sambil menunggu saat pengujian laboratorium untuk material sampah karung plastik, material tersebut bisa digunakan saat akan diujikan yang membutuhkan waktu 2 hari, baik dari asap, air limbah, dan kebisingan mesin.

Untuk membuat kesepakatan yang dituangkan dalam bentuk tulisan juga tarik ulur karena warga tetap meminta pabrik dihentikan bila masih menimbulkan polusi sementara Iing selaku pemilik pabrik tidak setuju untuk statement penghentian pabrik tapi bisa berjalan dengan material saat 2 tahun pertama saja. Ada 8 poin yang disepakati dari usulan warga sepuluh poin, dua poin tersebut dihilangkan dan hanya tersisa 8 poin saja.

Dalam kesepakatan poin 1, warga sekitar meminta kompensasi CSR bisa diberikan untuk warga.

Surat kesepakatan ditandatangani diatas materai oleh Malik Ibrahim dan Agus perwakilan Sikulir (Sikepuh, kaliwulu dan Wadas Ilir). Dengan mengetahui Supriyanto Kuwu desa Tegalsari, Prihatiningsih Kuwu desa Kaliwulu, Suhedi, SIP, Sekmat Plered, Peltu Hengki Supriyandi, AKP H. Qomar, SH., Kapolsek Plered dan Wawanto, SH., Kuasa hukum warga Sikulir dengan enam orang saksi dari warga Sikulir. (Hatta)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY